Sehat Itu Mahal, Ayo Dukung #GoUndipKTR
Jumat (01/02) Presiden BEM KM Undip M. Najib berkunjung ke FKM Undip dalam rangka penandatanganan MoU mengenai KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Agenda yang bertempat di ruang BEM FKM Undip ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan dihadiri oleh M.Najibullah B. (Presiden BEM KM Undip) didampingi oleh M. Fatih (Wakil Presiden BEM KM Undip) serta Joni Firmansyah (Menteri Sosial dan Politik BEM KM Undip). Dari BEM FKM Undip hadir Palawa Pangera H.P. atau biasa disapa Ucha (Wakil Ketua BEM FKM Undip), Arief Setiawan (Kepala Departemen KP (Kebijakan Publik)), dan beberapa anggota BEM yang lain. Tak hanya dihadiri oleh perwakilan dari BEM saja, Ketua Advokasi Berhenti Merokok FKM Undip dan Pers Mahasiswa FKM Undip juga tampak hadir. Agenda ini dibuka oleh Tomi Konstantia S., selaku MC dan dilanjutkan pemaparan tentang KTR oleh Kepala Departemen KP, yaitu Arief Setiawan.
KTR itu sendiri merupakan singkatan dari Kawasan Tanpa Rokok. Program ini awalnya dicanangkan oleh BEM FKM Undip. Tujuan dari KTR yang dijanjikan oleh Rektor akan terealisasi pada tahun 2015 nanti adalah sebagai sarana toleransi antara perokok aktif dan perokok pasif. Tahun 2013 ini, BEM FKM berencana menggaet 3 Fakultas di Universitas Diponegoro untuk menyukseskan program #GoUndipKTR, yaitu FPP (Fakultas Peternakan dan Perkebunan), FSM (Fakultas Sains da Matematika), dan FH (Fakultas Hukum). Hal ini tidaklah mudah tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, telah dibentuk suatu aliansi kesehatan untuk memberikan sosialisasi terkait KTR. Aliansi kesehatan tersebut antara lain terdiri dari Fakultas Kedokteran yang meliputi Program Studi Kedokteran Umum ,Program Studi Ilmu Gizi dan Program Studi Ilmu Keperawatan serta Fakultas Psikologi dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Najib, begitulah Presiden BEM KM Undip ini biasa disapa, mengaku menyanggupi penandatanganan MoU karena sudah sejak kampanye banyak pihak yang menanyakan tentang KTR. Najib selaku Presiden BEM KM Undip dan jajarannya sepakat dengan adanya KTR melihat adanya Landasan Hukum yang jelas yaitu UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Beliau menegaskan bahwa ketika pembuatan program kerja, masalah KTR akan dimasukkan dalam program kerjanya. “Terkait masalah proker adalah bukan belum masuk di proker tetapi karena proker kita belum dibuat. Proker kita akan dibuat secara keseluruhan pada tanggal 22-24 Februari 2013,” kata Najib setelah menandatangani MoU (1/2).
Langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menyukseskan program KTR selain di kampus FKM Undip sendiri ialah dengan mensosialisasikan program tersebut kepada aliansi kesehatan dan mengampanyekan program #GoUndipKTR di media jejaring sosial. Setelah penandatanganan MoU, diharapkan dalam jangka waktu 60 hari sejak penandatanganan MoU, langkah yang akan diambil adalah mendesak Rektor untuk pembuatan SK (Surat Keputusan) mengenai KTR di wilayah Undip. “Sebaiknya dilakukan oleh seluruh mahasiswa Undip karena program ini bukan hanya dari FKM, tetapi kita semua yang menginginkan,” tutur Najib menanggapi soal pendesakan Rektor untuk membuat SK KTR (1/2). Kemudian setelah SK tersebut keluar, baru dapat dilakukan langkah-langkah teknis selanjutnya yaitu sosialisasi ke seluruh Fakultas di Undip dan menetapkan tempat-tempat untuk para perokok menikmati haknya.
Setiap kebijakan yang dibuat pasti akan menimbulkan pro dan kontra, termasuk kebijakan mengenai KTR ini. Hal ini wajar tergantung bagaimana mengomunikasikannya. “Adanya pembahasan tadi karena satu hal yaitu kita tidak ingin mendeskreditkan para perokok, kita tidak ingin me-marginal-kan para perokok. Yang kita lakukan disini adalah bagaimana perokok mendapatkan haknya dan yang anti rokokpun juga mendapatkan haknya. Tidak mendeskreditkan salah satunya dan itulah yang menjadi tugas kita dalam membahasakan ini ke publik. Karena ketika bahasa kita salah, pemilihan diksi salah, maka itu akan memicu persepsi yang berbeda dan saya yakin ini adalah sesuatu hal yang sensitif sebenarnya. Tinggal bagaimana kita membahasakan, tidak ada yang di-marginal-kan disini. Bagaimana memberikan fasilitas pada perokok, bukan berfikir menghilangkan mereka. Kita ingin mempertahankan mereka dengan fasilitas yang berbeda dan memberikan ruang kepada mereka,” jelas Najib (1/2).
“Karena tujuan kita bukan menghilangkan pro kontra, tetapi meminimalisir pro-kontra dan masalah kebijakan ini sebenarnya harus dilihat dahulu dari mahasiswa, dari birokrat. Jika memang mayoritas mendukung dengan adanya KTR di Undip, kita akan jalankan tanpa mengesampingkan mereka. Lagi-lagi hanya bagaimana membahasakan kepada teman-teman saja,” kata Najib menambahkan (1/2).
Palawa selaku Wakil BEM FKM Undip menjelaskan bahwa asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif tidak menimbulkan dampak secara langsung melainkan akan tampak signifikan setelah 20 – 25 tahun. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang Goal Setting, yaitu menghormati orang-orang yang tidak merokok dan merokok di tempat lain atau di tempat yang telah disediakan. “Pandangan saya sebagai orang yang awam di bidang kesehatan adalah saya lebih memandang dari sisi hak. Setiap orang mempunyai hak untuk bisa menghirup udara segar. Jika sudah ada PP, maka Undip KTR itu merupakan suatu keharusan,” jelas Fatih menanggapi pandangan mengenai KTR (1/2).
Pasangan Najib - Fatih secara pribadi setuju dengan adanya kebijakan KTR dan akan membantu untuk merealisasikannya. Untuk saat ini BEM FKM Undip juga berinisiatif untuk menjadikan TCN (Tobacco Control National) menjadi sponsor di setiap kegiatan yang akan diselenggarakan oleh BEM FKM Undip dan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh aliansi kesehatan. Ayo dukung #GoUndipKTR dan jadikan Kampus tercinta kita menjadi bebas dari asap rokok. Be Healthy and Say No to Smoke! (Sarah Khalda Azzahra)
Post a Comment