Masukkan iklan disini!

Niat Baik Lahir, Regulasi Lain Mengancam

Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Dan menduduki posisi ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang di Tahun 2007. Lebih dari 40,3 juta anak Indonesia berusia 0-14 tahun tinggal dengan perokok dan terpapar asap rokok yang mengalami banyak permasalahan kesehatan.
Indonesia belum memiliki regulasi terkait pengendalian tembakau, sampai pada tanggal 24 Desember 2012 presiden menandatangani PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ketika niat baik membuat regulasi yang melindungi warga negara dari bahaya karena produk tembakau itu lahir, datanglah regulasi baru yang mengancam, yaitu masuknya RUU Pertembakauan ke Program Legislasi Nasional 2013. Padahal setelah Indonesia tidak ikut meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)
masyarakat yang peduli akan bahaya tembakau sangat memperjuangkan regulasi untuk pengendaliannya.
Bumi pertiwi kita jelas terusik dengan keberadaan industri rokok dan merebaknya produk rokok seantero jagat ini. Namun jika kita menganalisis lebih jauh, maka akar dari segala polemik ini adalah belum adanya regulasi nasional yang tegas dan mengikat, disamping lemahnya political willness dari pemerintah.
Aktivis anti-rokok, LSM dan mahasiswa lantas tidak hanya diam melihat keadaan yang sedemikian rupa. Mereka terus mendorong pemerintah untuk akhirnya membentuk regulasi segera. Regulasi ini diharapkan dapat menekan dan mengendalikan produk tembakau berupa rokok yang mengancam kesehatan masyarakat secara holistik. Dengan tekanan dan berbagai tarik-ulur kepentingan yang ada, akhirnya Presiden menandatangani PP 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pada 24 Desember 2012 lalu. Peraturan ini dianggap sebagai langkah awal pengendalian tembakau di Indonesia untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Ironisnya, tiba-tiba muncul RUU Pertembakauan yang masuk ke dalam Prolegnas 2013 tanpa kejelasan siapa yang mengajukan. RUU Pertembakauan ini disinyalir sebagai titipan dari industri rokok yang ingin menjegal regulasi pengendalian tembakau di Indonesia.
Masuknya RUU Pertembakauan ini tanpa dilengkapi naskah akademik dan tanpa “konsideran” (payung hukum) apapun. Hal ini semakin menguatkan mengenai kecurigaan yang mungkin terjadi.
Dalam Program Legalisasi Nasional Prioritas Tahun 2013 terdapat RUU tentang Pertembakauan, yang sebenarnya dalam Prolegnas 2010-2014 tidak terdapat judul tersebut. Melainkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) –yang telah diajukan sejak tahun 2006 namun sampai saat ini masih berada di “daftar tunggu” meskipun awalnya sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR. Namun untuk RUU Pertembakauan itu sendiri muncul di akhir tahun 2012 dan 2 bulan kemudian langsung masuk prolegnas yang seharusnya dibahas dan diketahui oleh semua Baleg. RUU Pertembakauan sekarang ini masih harus disepakati oleh seluruh fraksi. Namun, kenyataannya masih saja terus dibahas.
Substansi RUU Pertembakauan yang misterius ini sarat dengan masalah. Dalam RUU Pertembakauan tetap mencantumkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun tidak selengkap yang ada pada pasal 115 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini berpotensi menambah angka perokok pasif. Jelas, kesehatan Indonesia sedang diancam oleh RUU Pertembakauan ini. Sesungguhnya masalah Pertembakauan tidak perlu diatur tersendiri dalam sebuah undang-undang, karena hanya menyangkut hajat hidup sebagian kecil saja. Kalaupun harus dilakukan pengaturan, maka pengaturannya diarahkan pada diversifikasi dan pelarangan impor tembakau.
***
Mardiyah Chamim pernah mengatakan sebuah pepatah dari Afghanistan yang berbunyi: “Engkau boleh membakar seluruh bunga yang ada di ladang kami, tapi kau takkan bisa menghalangi datangnya musim semi.” Musim semi itu adalah keinginan publik untuk hidup lebih sehat. Sebuah keniscayaan zaman yang tak mungkin ditangkal. (@palawahidayat)

Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia ! 
Happy World No Tobacco Day 2013
Make Every Day No Tobacco !

No comments