MENGURAI KESIAPAN BPJS 2014
Photo : setkab.go.id |
kamar. Hal ini sudah sangat jelas tercantum dalam UU tentang rumah sakit. Masyarakat tidak hanya membayar iuran namun juga mendapat pelayanan kesehatan baik dan sesuai.
BPJS menggunakan uang rakyat yang rawan sekali disalahgunakan. Oleh karena itu, peraturan pelaksanaan BPJS dari pemerintah harus jelas. Peraturan pelaksanaan ini nantinya akan mengatur semua kendala yang akan dihadapi ketika BPJS mulai diberlakukan. Peraturan-peraturan tersebut misalnya seperti pelaksanaan program kesehatan di daerah terpencil, pengaturan perhitungan premi yang baik, serta pengawasan mengenai dana yang akan digunakan. Pemerintah sangat lemah dalam proses pengawalan peraturan pelaksanaan BPJS, maka dari itu masyarakat wajib melakukan pengawalan.
Pemerintah pun sangat lamban dalam mensosialisasikan BPJS. Belum banyak masyarakat yang mengetahui adanya program BPJS. Segelintir masyarakat yang tahu pun belum tentu paham betul tentang sistem yang ada. Padahal apabila sosialisasi benar-benar dilakukan secara baik dan massive akan menjadi angin segar bagi masyarakat. Mereka akan merasa dilindungi oleh payung hukum kesehatan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidupnya.
Pro Kontra
Kebijakan pemerintah mengenai BPJS tidak serta merta diterima oleh masyarakat luas. Banyak terjadi pro dan kontra yang timbul di masyarakat. Terlebih lagi tentang kesiapan pemerintah dalam pelaksanaan BPJS yang akan mulai diselanggarakan pada tanggal 1 Januari 2014. Kesiapan pemerintah dalam pelaksanaan BPJS masih menemui banyak kendala, yaitu belum dibentuknya peraturan pelaksanaan, infrastruktur pendukung dan lainnya. Penentuan golongan yang akan mendapat Bantuan Iuran pun masih rancu. Calon peneriman Bantuan Iuran disinyalir sangat banyak, yaitu sekitar 100 juta orang. Hal ini yang akan membuat dana yang disediakan tidak mencukupi dan tidak tepat sasaran.
Besar iuran yang dibayarkan masih dalam perdebatan. Menurut Kementerian Keuangan, untuk masyarakat PBI (penerima bantuan iuran) sebesar Rp 15.500,00. Namun menurut ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr. Zaenal Abidin, uang sebesar itu bukan angka ideal karena dengan angka tersebut belum bisa membangun pelayanan kesehatan yang baik. IDI pun melakukan kajian dan menyatakan bahwa iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 38.000,00 untuk bisa mencapai pelayanan kesehatan yang baik. Dr. Zaenal Abidin mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang jumlah iuran yang harus dibayarkan dengan pertimbangan besaran premi yang telah ditentukan.(Advokasi Wilayah 3 ISMKMI)
Post a Comment