Transformasi Sejumlah Lembaga Jaminan Sosial
Photo : setkab.go.id |
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan
sosial yang ada di Indonesia, seperti lembaga asuransi kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek . Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek dilakukan secara bertahap. Di awal 2014, PT Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Selanjutnya pada 2015, PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJS berkantor di Jakarta, dan dapat memiliki kantor perwakilan di tingkat Provinsi serta kantor cabang di tingkat Kabupaten Kota.
sosial yang ada di Indonesia, seperti lembaga asuransi kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek . Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek dilakukan secara bertahap. Di awal 2014, PT Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Selanjutnya pada 2015, PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJS berkantor di Jakarta, dan dapat memiliki kantor perwakilan di tingkat Provinsi serta kantor cabang di tingkat Kabupaten Kota.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Hal ini tertera dalam UU BPJS pasal 14. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Besarnya iuran akan ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS akan ditanggung oleh pemerintah melalui program bantuan iuran. Di tahap awal program BPJS Kesehatan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dan APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin. Besar iuran yang harus dibayarkan pun menjadi berdebatan. Pada September 2012, pemerintah menyebutkan besar iuran adalah Rp 22.000,00 Lalu pada awal tahun 2013, pemerintah menurunkan menjadi RP 15.500,00 dengan alasan kondisi fiskal negara.(Advokasi Wilayah 3 ISMKMI)
Post a Comment