Masukkan iklan disini!

Kemelut Pemiltas FKM 2013 : BEM, Senat dan Sumpah Netral

Pemilihan raya (Pemira) tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi rakyat FKM yang dihelat setahun sekali ini akan dimulai pada awal Desember. Kursi panas BEM 1 dan 2 mulai panas diperbincangkan. Beberapa nama calon yang diperkirakan naik menduduki 2 kursi mewah tersebut kini menjadi trending topik dikalangan mahasiswa FKM. Banyak isu yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah kabar tentang netralitas BEM dan Senat. Hal ini sesuai dengan penuturan Karima selaku Ketua Senat FKM Undip, Jumat (1/11) lalu.“Kita (senat.red) emang dari lahirnya udah netral secara kelembagaan. Jadi sebenarnya mau ada sumpah atau enggak pun, senat udah pasti netral”, katanya.“Belum ada konsolidasi internal yang khusus ngomongin itu. Tapi semua sudah sepakat BEM netral. Ga ada di peraturan, ambil inisiatif”, tutur Riyan Aprilatama, Ketua BEM FKM.
Sedangkan di tempat yang berbeda, Rafiah al Qodri alias Opi (staf Dept. Dimas BEM FKM)
mengaku, “Kabar BEM netral dari Mas Riyan, ga boleh ada golongan-golongan. Ga mau BEM di luar kelihatan satu tapi di dalam pecah-pecah. BEM netral jangan milih-milih. Dari senat pun mendukung”. (3/11)
Dalam KBBI netral berarti tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Senat dalam definisi netralnya, mengartikan bahwa netral tersebut ialah secara lembaga, bukan secara personal. “Secara kelembagaan kita tidak memihak siapapun, siapa kelembagaan itu? Ya senat. Bukan secara personal. Nah itu yang harus dipisahkan”, Karima menambahkan.
Badan eksekutif FKM menyatakan hal serupa, “Memang seharusnya demikian, BEM yang punya gawe pemira, mustahil BEM ga netral, apa indikasi netral? Tidak ada yang jadi tim sukses (timses), tidak ikut kampanye, tidak mengistimewakan salah satu calon. Kalau ada satu saja yang seperti itu berarti BEM gagal netral karena pasti tendensius memenangkan salah satu”.
Muh.Najibullah Bangun, Presiden BEM KM Undip menanggapi, “Harus bisa bedakan institusi dan personil. Setiap mahasiswa punya hak pilih secara personal. Silakan dinilai sendiri, apakah itu tidak mematikan hak asasi yang lain? Setiap organisasi punya mekanisme sendiri tentang timses. Harus cuti kalau mau maju, ini masalah etika berorganisasi. Ini tidak diatur dalam undang-undang (UU). Regulasi sendiri di organisasi”. (2/11) “Kalau Senat beda dengan BEM. Presiden BEM bisa mengatakan apapun tanpa pengkondisian internal BEM. Senat bicara atas nama institusi, kalau atas nama personil berarti tidak ada kekuatan institusi”, imbuhnya.
Namun, kebijakan netral ini seolah menjadi tumpang tindih dengan adanya kemungkinan anggota senat yang mencalonkan dirinya kembali untuk menjadi anggota senat tahun depan. Jika ada anggota yang mencalonkan dirinya kembali, otomatis ia akan berkampanye, mencari massa dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain. Saat itu terjadi, bukankah nilai-nilai netral yang selama ini ia pegang akan runtuh? Saat ditanya mengenai hal ini, Karima menegaskan, “Kita netral dalam hal pengawasan pemira, pembuatan undang-undang, karena kita lah “patokannya”, sedangkan jika ada anggota kami yang menjadi timses, penasihat dan lain lain yang meliputi personal, kami belum bisa memutuskan, karena kami baru akan merumuskannya nanti malam”.
Hal ini pun senada dengan penuturan salah satu anggota Senat, Siti Rahayu (1/11), “Kita kan yang membuat UU kak, jadi kita harus udah netral dari awal, selain itu, jika nanti ada anggota senat yang mencalonkan dirinya lagi, nah itu dia membawakan dirinya bukan sebagai seorang senat kak, tapi ya sebagai orang yang ingin menjadi anggota senat, bisa dibilang dia itu calon senat tahun selanjutnya”.
“Tahun ini BEM tidak punya hubungan apapun dengan KPR selain urusan administrasi (pendanaan). KPR sebagai ad hoc. BEM tidak punya pertanggung jawaban ke KPR, tidak bisa intervensi KPR, beda dengan tahun sebelumnya bahwa BEM adalah penanggung jawab dari KPR,” tutur Muh. Najibullah.
Senada dengan ungkapan ketua KPR FKM 2013, Lutfi Andrias, “BEM dan Senat terserah mau netral. Ga masalah selama demokrasi di FKM tetap terjaga. Tidak terlalu berpengaruh. Kalau lembaga di luar KPR mau netral ya terserah”. (31/10)

NETRALITAS PERLU SUMPAH?
Sumpah netral yang sempat hangat dibincangkan akan dilakukan tertanggal 1 November 2013, namun hingga detik ini belum jadi dilaksanakan. “Yakin 100%. Pasti datang, kalau tidak datang ya diminta secara sukarela buat membuat komitmen netralitas, begitu saja kok repot”, tandas Riyan saat ditanya apakah semua anggota BEM akan hadir di sumpah netral.
Riyan berharap tidak ada satupun anggota BEM yang menjadi timses. “Meletakkan predikat ‘saya anggota BEM’ jadi kalau ada anak BEM sekaligus PH jadi timses, dia gugur kewajiban sebagai orang BEM, jadilah selanjutnya “saya timses dari elemen PH”, imbuhnya.
Menanggapi hal ini Muh. Najibullah berkata, “Boleh mengeluarkan kata itu karena dia ketua, harus dicek apakah sesuai AD/ART organisasi. Kalau ga ada larangan, saya tidak bisa menghakimi. BEM KM saya akan bebaskan, setiap orang punya pilihan politik, tidak masalah dia mau bergabung di mana, tetap dalam koridor tidak mengganggu kinerja organisasi. Dikeluarkan bukan karena jadi timses, tapi karena mengganggu organisasi. Mengeluarkan anggota bukannya justru merusak organisasi, dalam konteks organisasi sudah akhir kepengurusan. Apakah sanksi ini efektif? Banyak pertimbangan dalam logika organisasi.”
Karima menuturkan “Saya diminta membuat sanksi untuk BEM jika terjadi pelanggaran setelah sumpah nanti. Bagaimana jika memberlakukan blacklist di kepengurusan BEM tahun depan bagi anggota yang melanggar dan ini disetujui oleh Riyan.” Muh. Najibullah menanggapi, “BEM adalah lembaga politik, mau diakui atau tidak, pemilihan pemimpin BEM melalui demokrasi, demokrasi adalah bagian dari politik. Kalau senat memblacklist orang, dasar hukumnya apa? Kedua, presiden BEM punya hak prerogatif, menentukan siapa yang akan masuk kabinetnya, apakah tidak akan bertentangan? Ketiga. Apa hubungann kabinet sekarang dengan yang akan datang? Era beda. Kalau ini dilakukan, kita kembali lagi ke orde baru. Memberikan sanksi moral yang berlebihan. Buat UU tidak serta merta atas ketua senat, harus lewat sidang pleno”.
“Kalau dicoreng, yaudah ga cuma di tempat itu (BEM.red) aku berkembang. Kok aneh aja gitu loh. Baru di sini menetralkan. Kaget aja sih. Buat orang awam, kita masih bingung. Kecuali dari sana dijelasin benar-benar, kenapa bisa kayak gitu?,” tanya Opi. “Bingung, mau nanya dulu. Aku ke teman-teman se-dimas dulu atau kakak-kakak curhat, nyari kejelasan, kalau benar yaudah ikut, kalau ga, ya ga mau”, tambahnya ketika ditanya akan datang sumpah atau tidak.
Mengakhiri kemelut ini Muh. Najibullah menuturkan “Apakah KPR sudah terbentuk? Kalau UU sudah disyahkan, kebijakan harus jelas dasarnya. Punishment tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya UU, harus revisi dong, harus sosialisisi, reses, sosialisasi lagi. Apakah waktunya singkat? Bisa aja jalan pintas, tapi ga masuk logika organisasi. Setiap fakultas bisa punya sistem yang berbeda. Sistem yang tadi tidak rasional”.
Kredibilitas lembaga akan sangat dipertaruhkan dengan kebijakan netral yang diambil. Jika Senat dan BEM mampu dalam menjalankan “misi” netral dengan bijak, maka hal ini bisa menaikkan citra dan elektabilitas lembaga eksekutif dan legislatif yang bersih, jika sebaliknya maka nama lembaga yang menjadi taruhan. (Arief Satiawan dan Yuniva Tri Lestari)

1 comment:

  1. Sangat Menarik Beritanya yip.... Senat-BEM Netral Secara lembaga kan ?
    bukanya emank yang milih Ketua BEM, WAkil, n Senat Baru itu Mahasiswa FKM (Orangnya),,, bukan lembaganya to ? ya mesti secara lembaga ya netral.... politik ko di sumpah suruh netral... Kalaupun PH , yang diwajibkan Netral nah itu bagus.. cuma ya netral dalam beritanya... kalau ayiepnya mah boleh tuh ikut kampanye... kan ayiep juga punya Hak pilih... cuman kalau yuniva ga boleh ikut kampanye...Panas yun..

    ReplyDelete