SKM dan RUU Nakes
Photo : PH
|
Pengetahuan akan masa depan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), masih kurang di kalangan mahasiswa kesehaan masyarakat. Untuk mengetahui bagaimana masa depan SKM ke depannya, BEM FKM Undip mengadakan acara BBM (Bincang-Bincang Mahasiswa) pada Rabu, 26 Maret 2014. Acara yang mengundang Sekjen ISMKMI (Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia), Awal Ramanda, ini bertujuan untuk mengajak mahasiswa FKM Undip berdiskusi tentang profesi SKM. Pada acara BBM kali ini, Awal Ramanda, ingin menyosialisasikan mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Nakes (Tenaga Kerja Kesehatan).
RUU Nakes dibuat sekitar tahun 2009-2010. Dari 5 universitas pendiri ISMKMI (Unair, UI, Unhas, Undip,Unsoed), baru Undip yang mengangkat RUU Nakes. Fungsi dari RUU Nakes ini untuk menuntut kebijakan-kebijakan yang sudah tercipta, selain sebagai payung hukum para sarjana kesmas (kesehatan masyarakat). Selama ini SKM hanya diatur oleh UU Ketenagakerjaan, dimana profesi kesmas belum diatur secara spesifik. Walaupun masih berupa rancangan, perdebatan mengenai RUU Nakes sering terjadi. Hal ini dikarenakan masih ada pasal-pasal ambigu di dalam rancangannya. Standar kompetensi yang belum jelas juga menyebabkan FKM di seluruh universitas hadir dengan peminatan yang berbeda-beda. Hubungan antara tenaga kerja kesmas dengan tenaga kesehatan yang lain pun masih rancu. Kerancuan tersebut mengakibatkan pembagian kerja yang belum jelas pula. Oleh karena itu, RUU Nakes harus tetap diawasi oleh para mahasiswa FKM untuk memperjuangkan masa depan profesinya.
“Booming isu, berdiskusi antar mahasiswa adalah hal yang penting dalam menyosialisasikan tentang SKM, terutama agar lebih mengenal profesi para mahasiswa FKM saat lulus,” tutur ketua BEM FKM Undip, Arief Setiawan (26/03). (Dhia Ghoniyyah)
Post a Comment