Masukkan iklan disini!

Ketua-Wakil Ketua BEM Undip Terpilih “Prematur” ?

Photo : anakundip.com
SEMARANG (20/11). Pelaksanaan Pemira Undip 2014 yang sempat mandeg karena adanya sengketa, akhirnya menemui titik terang. Sore hari tadi (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB Tim Yudisial kembali mengundang KPR, Banwas, Senat KM, BEM KM, dan pihak penggugat untuk menghadiri penyampaian keputusan hasil Sidang Yudisial di Gedung Rektorat Undip. Penyampaian keputusan dipimpin langsung oleh Drs. Warsito, SU sekaligus selaku PR III dan Ketua Tim Yudisial.
Hasil dari keputusan Sidang Yudisial terkait adanya sengketa Pemira Undip 2014 menghasilkan :
1.Tuntutan pertama yang berupa permohonan diskualifikasi atas Partai PES dan Partai Samudra tidak diterima
2.Tuntutan kedua yang berupa diskualifikasi bakal calon tersebut dalam gugatan diterima sebagian yaitu mendiskualifikasi calon kedua atas nama Mizanul Haq dan Alfian Budi P.
3.Tuntutan ketiga yang berupa sanksi berat buat KPR dan Banwas. KPR dan Banwas memang belum menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara optimal oleh karena itu mulai sekarang harus meningkatkan kinerjanya dan tegas dalam menegakkan aturan.
4.Tuntutan keempat yang berupa perubahan sistem pemira yang lebih profesional dan kelima diadakan calon independen sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi diterima untuk menjadi perbaikan pada peraturan Pemilu Raya mahasiswa Undip tahun 2015
5.Keputusan Tim Yudisial Pemilu Raya Mahasiswa Undip tahun 2014 ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
“Itu keputusan yang diambil oleh tim Pemira. Ini sudah kami pertimbangkan masak-masak dan ini adalah keputusan yang seadil-adilnya InsyaAllah dari pertimbangan Tim Yudisial,” tutur PR III, Drs.Warsito, SU (20/11). Pasca pengumuman hasil putusan, Deni sebagai Ketua KPR memaparkan langkah yang akan diambil KPR selanjutnya, “Langkah selanjutnya dari KPR mungkin akan mengadakan sidang. Kemudian, terkait dengan BEM yang memang hanya satu calon kami akan selesaikan dengan sidang untuk penentuan dan untuk peserta pemira lainnya yang sempat tertunda.” Deni menambahkan bahwa, memang terdapat beberapa timeline pemira yang mundur. Namun, KPR tetap berusaha untuk tetap konsisten dalam waktu pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini disiasati dengan pengurangan waktu kampanye.
Pemilihan Raya kali ini kemungkinan besar hanya akan diikuti oleh satu pasang calon Ketua – Wakil Ketua BEM. Mengacu pada Peraturan Pemira, KPR akan mengambil langkah aklamasi sebagai jalan keluarnya. “Karena sudah ada hasilnya, kemungkinan dari sidang yudisial ini calonnya hanya satu,” ungkap Deni (20/11).
Namun, sistem aklamasi Pemira di Undip belum diatur lebih lanjut dalam peraturan senat. Alhasil, KPR tidak bisa membuat peraturan selanjutnya karena tidak ada dasar hukumnya. “Ketika calonnya hanya satu berarti kan aklamasi, seperti itu. Karena tidak ada sistem yang mengatur, berarti langsung ditetapkan (Ketua-Wakil Ketua terpilih BEM),” tutur Deni (20/11). Jika memang seperti itu, pemungutan suara hanya akan dilakukan untuk para partai dan senator. Sedangkan Ketua-Wakil Ketua BEM sudah langsung ditetapkan mengingat hanya ada satu pasang calon.
Terkait masalah itu Deni menggaris bawahi bahwa itu semua kembali lagi kepada sidang pleno yang akan dilakukan oleh KPR. Harapannya, ada pertimbangan dari anggota KPR lain yang lebih bijak dalam menentukan keputusan yang akan diambil. Hal ini juga masih akan dikonsultasikan kembali kepada Pak Warsito selaku PR III. Semoga apapun keputusan yang nantinya akan diambil oleh KPR dalam Pemira tahun ini adalah keputusan yang sebaik-baiknya demi kemaslahatan Undip bersama menuju Undip yang lebih baik. (Fikri dan Puji)

1 comment:

  1. PH ngga bikin poling buat calon Pres BEM dan Wapresnya ?
    jangan lupa masukin nominasi Pandu, dijamin menang

    ReplyDelete