Unggul 194 Suara dari Pesaing Bayangan
Photo : PH
|
Mekanisme penghitungan dimulai dengan menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara, untuk selanjutnya dimasukkan dalam rumus 50N+1. Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah surat suara yang masuk sebanyak 714 suara sehingga diperoleh angka hasil perhitungan yaitu (714:2) +1= 358. Artinya, pasangan ini harus mengumpulkan setidaknya 358 suara untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM terpilih. Proses penghitungan selesai pada pukul 21.17 WIB dengan rekapitulasi sebagai berikut: dari 1708 daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di FKM, surat suara yang masuk berjumlah 714 suara, dengan rincian 552 suara sah, 111 suara tidak sah dan 51 suara abstein. Dengan demikian, pasangan tunggal ini unggul 194 suara dari batas minimum yang telah ditetapkan dan secara langsung menjadi ketua dan wakil ketua BEM terpilih tahun 2015. Berita acara tersebut selanjutnya ditandatangani pukul 21.40 WIB oleh para saksi yaitu Aisyah sebagai saksi 1 dari tim sukses pasangan terpilih dan Anisa Eris sebagai saksi 2 dari tim pemantau. (Vini & Selestin)
Post a Comment