Kendalikan Rokok, Selamatkan Penerus Bangsa
photo : PH |
Peringatan HTTS 2015 di lingkup FKM Undip kembali berlanjut. Kali ini dikemas dalam sebuah Seminar Nasional bertajuk “Intervensi Industri Rokok terhadap Regulasi Tembakau dan Dampaknya bagi Kebijakan Nasional Pengendalian Tembakau di Indonesia”. Tiga pembicara dihadirkan yaitu dr. Kartono Mohamad selaku Ketua Tobacco Control Support Center Indonesia, Kepala Bidang Perencanaan UU Sekretariat Jenderal DPR-RI Dr. Rohani Budi Prihatin, serta pembicara internal FKM Undip Dr. dr. Bagoes Widjanarko, MPH sebagai Pemerhati Perilaku Merokok FKM Undip.
Acara yang diselenggarakan pada Minggu, 7 Juni 2015 bertempat di Auditorium Gedung D FKM Undip ini diawali dengan paparan Kusyogo Cahyo, SKM mengenai Pictorial Health Warning/Peringatan Kesehatan Bergambar dimana industri rokok Indonesia belum seluruhnya menerapkan PHW. Saat ini penerapan PHW oleh industri rokok masih berkisar 40% dimana kemudian ditargetkan untuk meningkat menjadi 75%.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 115 mengenai 7 Kawasan Tanpa Asap Rokok, menurut dr. Kartono Mohamad hal ini dilakukan bukan untuk mendiskriminasi baik perokok maupun penjual rokok. Namun, semua itu bertujuan untuk melindungi orang lain terutama anak-anak dan wanita khususnya ibu hamil. Beliau melanjutkan, pada remaja nikotin lebih mudah menjadi adiksi. “Karena myelin belum terbentuk sempurna. Sehingga sasaran industri rokok adalah remaja. Mengapa? Karena bila semenjak remaja seseorang menjadi perokok, maka dia akan menjadi perokok setia.”, jelasnya.
Ia juga menuturkan nikotin dapat memicu orang untuk mencoba kokain. Merokok pun menjadi pintu gerbang masuk untuk kecanduan narkotika. Sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, salah satu penyebabnya karena rokok tidak ditangani sejak awal. Peran pemerintah yang masih lemah dikarenakan banyak bentuk intervensi yang dilakukan oleh industri rokok. “Bentuk-bentuk intervensi diantaranya membuat RUU tandingan, menggunakan pihak ketiga dengan memberikan donasi buku mengenai rokok yang diberikan kepada institusi pendidikan, lobbying, dan menghilangkan pasal mengenai rokok baik secara legal maupun ilegal”, terang Dr. Rohani Budi Prihatin.
Untuk memerangi hal tersebut, ada tiga cara yang dapat dilakukan. Pertama, mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang berisi regulasi pengendalian tembakau yang ketat. Indonesia menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum menandatanganinya. Kedua, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi harus segera melarang pemuatan iklan rokok di berbagai media baik cetak maupun elektronik sekecil apapun. Dan untuk kepala daerah untuk melarang baliho iklan rokok terpasang di wilayah otonominya.
Di akhir acara, Dr. Rohani Budi Prihatin meminta peran mahasiswa untuk turut serta menjauhkan diri dari bahaya rokok dan memeranginya karena perubahan terletak di tangan mahasiswa. (Luluatul)
Post a Comment