Hasil Pertemuan Pemiltas FKM Undip 2015
Photo : PH |
Dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan No.009/SK/PANLIHFKM/XII/2015 tentang penetapan calon ketua dan wakil ketua BEM FKM Undip 2016 yang memutuskan bahwa tiga balon pasangan yang pada tanggal 1 Desember 2015 mendaftarkan diri telah lolos dalam verifikasi berkas pendaftaran menjadi calon ketua dan wakil ketua BEM FKM Undip 2016. Ketiga pasangan tersebut diantaranya :
- Inna Maullina dan M Adib Mubarok
- Adha Triyanto dan Kristian Yudhianto
- M Iqbal Kurniawan dan Rionaldo Elen Pamungkas
Dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon ketua dan wakil ketua BEM FKM Undip 2016 dengan urutan :
- Inna - Adib
- Adha - Kris
- Iqbal - Rio
Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan No. 010/SK/PANLIHFKM/XII/2015 tentang penetapan calon senat FKM Undip 2016. Terdapat sejumlah nama yang lolos bersyarat pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh panlih tersebut. Untuk itu, panlih menghimbau agar mereka yang lolos bersyarat segera melengkapi persyaratan (2/12) sebelum pukul 12.00 WIB. Calon senat yang lolos verifikasi berkas dan bersyarat berjumlah lima orang, dan yang tidak lolos verifikasi berkas sebanyak satu orang.
Pada sesi tanya jawab, pembahasan mengenai kampanye melalui media elektronik berlangsung dengan durasi waktu yang cukup panjang. Hal ini terjadi karena adanya peraturan yang menyebutkan bahwa setiap kampanye yang dilakukan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada panlih. Sistem pelaporan dari panlih harus menyertakan waktu pasti dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Dalam hal media elektronik, bentuk kampanyenya adalah chat interaktif berupa postingan-postingan. Hal tersebut menjadi kekhawatiran panlih jikalau mereka melakukan pelanggaran. Calon wakil ketua BEM FKM Undip nomor urut 1 menyatakan keberatannya akan hal ini. Karena keterbatasan waktu, MC menghentikan pembahasan mengenai kampanye media elektronik tersebut. Namun, salah satu tim sukses dari calon ketua dan wakil ketua BEM FKM Undip nomor urut 1 tetap memaksakan untuk bertanya sehingga keadaan sedikit tidak terkontrol. Selanjutnya, salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh calon wakil ketua BEM FKM Undip nomor urut 2 mengenai sikap netral yang dinyatakan oleh BEM dan LPM PH. Beliau mempertanyakan bagaimana pertanggung-jawaban jika terdapat ketidaknetralan dari dua lembaga itu. Panlih menanggapi dengan pernyataan bahwa pertanggung-jawaban diserahkan kepada pimpinan masing-masing lembaga karena itu diluar tanggung-jawab panlih.
Panlih sebagai penyelenggara khusus pemiltas di lingkungan FKM Undip memberikan keleluasaan kepada segenap warga FKM untuk ikut serta mengawasi keberjalanan pemiltas ini. Di akhir sesi panlih menjelaskan mekanisme pelaporan pelanggaran pemiltas FKM Undip 2015. Apabila menemukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat menghubungi 0895322862848 dengan format MELAPOR_Nama Lengkap_nim_kelas_angkatan.
Keberlangsungan pemiltas ini tergantung dari partisipasi warga FKM, apakah sudah menentukan sikap sebagai pemilih yang aktif atau apatis. Agenda selanjutnya yaitu H-6 debat terbuka peserta pemiltas 2015. (Tim Pemantau Pemiltas)
Post a Comment