Masukkan iklan disini!

Blow Up RUU Kepalangmerahan, BEM FKM Undip dan KSR Gelar Diskusi Bersama


Photo:PH

                Kamis (14/1) Diskusi bersama digelar oleh BEM FKM Undip Bidang Sosial Politik, KSR FKM Undip, dan dua wakil KSR Undip pukul 16.00 WIB di Halaman Gazebo FKM Undip. Diskusi digelar dalam rangka sudah terbentuknya PMI selama 70 Tahun namun sampai saat ini belum dibentuk Undang-undang.
                Sebelumnya berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa pada tahun 1949 sudah pernah dibahas RUU Kepalangmerahan yaitu mengenai penggunaan lambang PMI. Namun, tindak lanjut RUU Kepalangmerahan tersebut tak kunjung mendapat buah manis.
                Penting sekali bagi PMI untuk mendapat payung hukum, mengingat banyak kasus penyalahgunaan lambang PMI. Beberapa kasus penyalahgunaan lambang tersebut dapat dilihat pada kemasan obat, mobil ambulans, dan klinik kesehatan. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah bahwa PMI yang sudah berdiri selama 70 tahun itu perlu dinaungi  Undang-Undang.
                Pemerintah memang sempat membahas RUU Kepalang merahan ini pada tahun 2012 lalu yang sudah terbentuk dalam bentuk draft RUU Kepalangmerahan, namun tampaknya pembahasan RUU Kepalangmerahan tersebut kian meredup terselimuti masalah-masalah yang lebih penting. Hal ini terlihat dari urutan RUU Kepalangmerahan dalam Prolegnas (Program Legislatif Nasional) yang menduduki urutan 107.
                Melihat kondisi yang demikian, diskusi tersebut bermaksud untuk memblowup kembali semangat para mahasiswa, bukan hanya FKM saja namun seluruh elemen mahasiswa juga masyarakat untuk menjadikan RUU Kepalangmerahan ini menjadi prioritas dalam Prolegnas.
                Solusi yang dicanangkan untuk memblow up RUU Kepalangmerahan tersebut adalah dengan menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian pernyataan sikap mahasiswa kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun DPR RI yang akan diikuti oleh mahasiswa lain. Diharapkan, masyarakat juga ikut andil dalam rencana pemblowup-an ini.
                Hasil diskusi tersebut tercantum dalam empat poin pernyataan sikap yang siap diblowup melalui akun media sosial yaitu menilai RUU Kepalangmerahan sebagai upaya perlindungan terhadap siapapun yang menggunakan lambang palang merah sesuai dengan ketentuan RUU Kepalangmerahan dalam menjalankan tugasnya, mendukung disahkannya RUU Kepalangmerahan, mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk memahami kebijakan yang telah dibuat, menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan paling lambat akhir tahun 2016.
                Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah agar segara membentuk RUU Kepalangmerahan. Dengan demikian, PMI mendapat payung hukum yang sah, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan penggunaan lambang maupun hal lain yang menyangkut PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaannya.
                Diskusi ditutup dengan pernyataan Wakil Ketua BEM FKM Undip Kristian bahwa dengan adanya diskusi tersebut dan rencana blow up di media social semoga mendapat respons positif dari semua elemen, tidak hanya warga FKM saja. Namun, semua masyarakat juga pemegang kebijakan untuk sama-sama mensukseskan RUU Kepalangmerahan tersebut. (Heni)

No comments