Blow Up RUU Kepalangmerahan, BEM FKM Undip dan KSR Gelar Diskusi Bersama
Kamis (14/1)
Diskusi bersama digelar oleh BEM FKM Undip Bidang Sosial Politik, KSR FKM
Undip, dan dua wakil KSR Undip pukul 16.00 WIB di Halaman Gazebo FKM Undip.
Diskusi digelar dalam rangka sudah terbentuknya PMI selama 70 Tahun namun
sampai saat ini belum dibentuk Undang-undang.
Sebelumnya
berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa pada tahun 1949 sudah pernah dibahas RUU
Kepalangmerahan yaitu mengenai penggunaan lambang PMI. Namun, tindak lanjut RUU
Kepalangmerahan tersebut tak kunjung mendapat buah manis.
Penting sekali
bagi PMI untuk mendapat payung hukum, mengingat banyak kasus penyalahgunaan lambang
PMI. Beberapa kasus penyalahgunaan lambang tersebut dapat dilihat pada kemasan
obat, mobil ambulans, dan klinik kesehatan. Hal ini yang seharusnya menjadi
perhatian pemerintah bahwa PMI yang sudah berdiri selama 70 tahun itu perlu dinaungi Undang-Undang.
Pemerintah
memang sempat membahas RUU Kepalang merahan ini pada tahun 2012 lalu yang sudah
terbentuk dalam bentuk draft RUU Kepalangmerahan, namun tampaknya pembahasan
RUU Kepalangmerahan tersebut kian meredup terselimuti masalah-masalah yang lebih penting. Hal
ini terlihat dari urutan RUU Kepalangmerahan dalam Prolegnas (Program Legislatif
Nasional) yang menduduki urutan 107.
Melihat kondisi
yang demikian,
diskusi tersebut bermaksud untuk memblowup kembali
semangat para mahasiswa, bukan hanya FKM saja namun seluruh elemen mahasiswa juga masyarakat
untuk menjadikan RUU Kepalangmerahan ini menjadi prioritas dalam Prolegnas.
Solusi yang
dicanangkan untuk memblow up RUU
Kepalangmerahan tersebut adalah dengan menggunakan media sosial sebagai sarana
penyampaian pernyataan sikap mahasiswa kepada Presiden Jokowi dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla maupun DPR RI yang akan diikuti oleh mahasiswa lain. Diharapkan,
masyarakat juga ikut andil dalam rencana pemblowup-an
ini.
Hasil diskusi
tersebut tercantum dalam empat poin pernyataan sikap yang siap diblowup melalui akun media sosial yaitu menilai
RUU Kepalangmerahan sebagai upaya perlindungan terhadap siapapun yang
menggunakan lambang palang merah sesuai dengan ketentuan RUU Kepalangmerahan
dalam menjalankan tugasnya, mendukung disahkannya RUU Kepalangmerahan, mengajak
seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk memahami kebijakan yang telah
dibuat, menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan paling lambat
akhir tahun 2016.
Hasil tersebut
diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah agar segara membentuk RUU
Kepalangmerahan. Dengan demikian, PMI mendapat payung hukum yang sah, sehingga
tidak ada lagi penyalahgunaan penggunaan lambang maupun hal lain yang
menyangkut PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaannya.
Diskusi ditutup
dengan pernyataan Wakil Ketua BEM FKM Undip Kristian bahwa dengan adanya
diskusi tersebut dan rencana blow up di media social semoga mendapat
respons positif dari semua elemen, tidak hanya warga FKM saja. Namun, semua
masyarakat juga pemegang kebijakan untuk sama-sama mensukseskan RUU
Kepalangmerahan tersebut. (Heni)
Post a Comment