Kupas Tuntas Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Seminar Kesehatan AKK FKM Undip 2016
Photo: AKK FKM Undip |
Perlu diketahui, kenaikan iuran BPJS akhirnya disahkan oleh Presiden Jokowi melalui penerbitan Perpres No.19 Tahun 2016. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000, dan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. Namun, iuran kelas III ini batal untuk dinaikkan. Tidak hanya iuran mandiri, iuran peserta PBI serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah pun mengalami kenaikan dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000.
Narasumber pertama dr. H. Masyhudi AM, M.Kes memandang dari sudut pandang provider kesehatan ada tiga dampak akibat kenaikan iuran BPJS ini. Diantaranya kenaikan iuran belum diikuti dengan kenaikan tarif sehingga provider tidak merasakan dampak positif. “Tarif adalah besaran uang yang dibayarkan BPJS kepada provider. Sedangkan iuran merupakan besaran yang dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan”, jelasnya. Dampak selanjutnya banyak peserta yang turun kelas supaya iuran menjadi murah. Hal ini mengakibatkan proporsi kelas perawatan menjadi tidak seimbang. Dan terakhir, peserta banyak dirawat di kelas 3 yang mengakibatkan kecenderungan rumah sakit mengalami selisih negatif. “Selisih negatif ini ungkapan kami untuk defisit”, kelakar Dirut RSI Sultan Agung Semarang tersebut.
Selanjutnya narasumber kedua prof Agnes dan terakhir dr. H. Taufik Kresno. D, Sp PD. FINASIM. SH menawarkan beberapa solusi untuk memperbaiki kinerja BPJS yaitu 1) BPJS harus aktif door to door agar perusahaan yang mendaftar BPJS semakin bertambah 2) Pemerintah menambah lebih banyak PBI 3) Dirikan asuransi kesehatan khusus untuk penyakit katastopik dengan batasan penggunaan Rp 150.000.000 – Rp 200.000.000 tiap tahunnya dan bila melebih itu peserta harus membayarnya sendiri 4) Bekerjasama lintar sektor.
Setelah pemaparan ketiga narasumber, acara ini ditutup dengan pembagian hadiah pemenang lomba Opini dan Logo serta pembagian doorprize. (Lu’lu’atul Khodijah)
Perpres No.19 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan menjadi Perpres No.28 Tahun 2016. Pokok perubahannya adalah pembatalan rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk peserta dengan hak rawat kelas III. Dengan kata lain, iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dengan hak rawat kelas III tidak mengalami penyesuaian atau tetap sebesar 25.500 rupiah per jiwa per bulan.
ReplyDelete