Bincang Sore bersama Pimpinan FKM Undip
Photo: SM FKM Undip |
Rektor Undip telah menetapkan bahwa mahasiswa baru
jalur Ujian Mandiri (UM) akan dikenakan SPI. Persoalan UKT dan SPI yang sedang
menghangat ini dibahas dalam “Bincang Sore” yang diselenggarakan pada Kamis
(02/06) di Hall FKM Undip. Acara yang dimoderatori oleh Pemimpin Umum PH, Novi
Sulistia Wati ini dilaksanakan untuk menjembatani aspirasi mahasiswa kepada
pihak birokrasi.
Dalam talkshow selama 30 menit ini, Hanifa Maher Denny selaku Dekan FKM Undip mengawali
dengan memperkenalkan struktur organisasi baru pimpinan FKM Undip. Selain dirinya, hadir pula Siti Fatimah selaku Wakil Dekan Bidang
Sumber Daya, Suyatno selaku Wakil Dekan Komunikasi dan Bisnis serta Martha
Irene Kartasurya selaku Wakil
Dekan Bidang Riset dan Inovasi. Sedangkan Henry Setiawan selaku Wakil Dekan
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan berhalangan untuk hadir.
Menurut Siti Fatimah, pada akhirnya penggolongan
kelas UKT tetap terdiri dari 7 golongan. Sedangkan untuk SPI telah ditetapkan
besaran tertinggi Rp 30.000.000. “Jadi 30 juta itu maksimal. Kalau ada yang
tidak mampu boleh membayar lebih rendah misal 5 juta,” tuturnya.
Dekan FKM Undip lebih lanjut menjelaskan bahwa
uang yang dibayarkan mahasiswa saat ini hanya bisa menutupi 20% dari
pengeluaran Undip tiap tahunnya. Untuk itu, SPI diberlakukan. Pertanyaan muncul
dari Rio (FKM 2013) apakah ada peraturan pemerintah tentang sarana prasarana
yang harus dimiliki oleh Undip sebagai PTN BH?
Selain sarana kelas untuk belajar mengajar yang
ditentukan dengan perbandingan luas ruangan dan penghuni, Undip sebagai PTN BH
juga harus memiliki fasilitas internet yang terpadu dan pengelolaan. “Pengelolaan
contohnya untuk laboratorium yaitu dengan menambah anggaran
pengadaan alat,” jelas Hanifa Maher Denny. Dia juga menambahkan bahwa Undip akan memiliki
Badan Usaha yang berfokus pada empat bidang, salah satunya riset. Untuk lingkup
FKM sendiri, Hanifah selaku dekan telah menginstruksikan agar setiap
bagian peminatan untuk mencari bisnis yang dapat dilembagakan seperti konsultasi
ahli K3. (Lu’lu’atul Khodijah)
Post a Comment