MASSA: Mahasiswa Bersuara tentang Pemiltas
Photo: PH |
Pemiltas atau pemilihan umum fakultas merupakan kegiatan untuk
memilih calon senator perwakilan UPK dan perwakilan angkatan, serta pasangan calon
ketua dan wakil ketua BEM FKM Undip setiap tahunnya. Sistem pelaksanaan
pemiltas mengalami pembaruan setiap tahunnya, dari mulai sistem manual hingga sistem
e-vote. Pemiltas semakin dekat, BEM
FKM Undip pun mengadakan MASSA (Mahasiswa Bersuara) pada (6/10) pukul 16.00 WIB
di Gazebo FKM Undip.
MASSA
kali ini diadakan sebagai pernyataan sikap BEM FKM Undip terkait pelaksanaan
pemiltas tahun 2016 nanti. Pemaparan umum tentang perangkat pemiltas
disampaikan oleh Dimas Riyadi yang sempat menjabat sebagai Ketua KPR (Komite
Pemilihan Raya) 2014/2015. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pemiltas
memiliki empat perangkat, yakni Panlih (Panitia Pemilihan) yang dahulu namanya
KPR, bertugas seperti layaknya KPU dalam pemilu. Kemudian ada Panwas (Panitia
Pengawas), dahulu bernama Banwas (Badan Pengawas), yakni panitia yang mengawasi
kondisi pemiltas, segala pelanggaran berkaitan jalannya pemiltas bisa
dilaporkan melalui panwas tersebut. Selanjutnya, PPS (Panitia Pemungutan Suara)
bagian dari pemiltas yang bertugas terhadap jalannya pemungutan suara pada
hari-H pemiltas. Serta tim yudisial yang dahulu bernama KP2SP. Tim yudisial
terdiri dosen dan mahasiswa, dosen berfungsi untuk mengani apabila terjadi
persengketaan dalam pemiltas.
Di
sela-sela acara, Miranti menyampaikan mengenai Peraturan Mahasiswa (perma) yang digunakan sebagai pedoman dalam
melaksanakan pemiltas. Perma tersebut berdasar pada perma Undip.
“Dasarnya
pemiltas adalah perma. Tapi, perma FKM juga harus berdasarkan pada perma senat universitas yang disetujui oleh Pembantu Rektor 3.
Pembantu Rektor 3 juga memiliki peraturan rektor yang membahas
kelembagaan mahasiswa. Nah, rektor berdasar pada UU No 12 Tahun2012 tentang pendidikan tinggi, UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, Pedoman Pokok Organisasi Kemahasiswaan Undip, dan di FKM
sendiri ada namanya Pedoman Pokok Organisasi Keluarga Mahasiswa FKM Undip,”
ujar Miranti yang menjabat sebagai ketua Panlih periode sebelumnya.
Di akhir
MASSA, BEM FKM Undip menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Adha
Triyanto selaku ketua BEM FKM Undip 2015/2016. BEM FKM Undip 2016 menyatakan
bahwa BEM FKM Undip 2016 sebagai badan yang netral, artinya seluruh pengurus
BEM FKM Undip tidak memihak kepada salah satu peserta pemiltas dan tidak
menjadi tim sukses dalam bentuk apapun, apabila terdapat anggota BEM FKM Undip
2016 yang memihak kepada salah satu peserta pemiltas maka akan dibebaskan
secara kelembagaan sampai batas waktu yang ditentukan. (Tim Pansus Pemiltas)
Post a Comment