Masukkan iklan disini!

MASSA: Mahasiswa Bersuara tentang Pemiltas


Photo: PH
          Pemiltas atau pemilihan umum fakultas merupakan kegiatan untuk memilih calon senator perwakilan UPK dan perwakilan angkatan, serta pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM FKM Undip setiap tahunnya. Sistem pelaksanaan pemiltas mengalami pembaruan setiap tahunnya, dari mulai sistem manual hingga sistem e-vote. Pemiltas semakin dekat, BEM FKM Undip pun mengadakan MASSA (Mahasiswa Bersuara) pada (6/10) pukul 16.00 WIB di Gazebo FKM Undip.
          MASSA kali ini diadakan sebagai pernyataan sikap BEM FKM Undip terkait pelaksanaan pemiltas tahun 2016 nanti. Pemaparan umum tentang perangkat pemiltas disampaikan oleh Dimas Riyadi yang sempat menjabat sebagai Ketua KPR (Komite Pemilihan Raya) 2014/2015. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pemiltas memiliki empat perangkat, yakni Panlih (Panitia Pemilihan) yang dahulu namanya KPR, bertugas seperti layaknya KPU dalam pemilu. Kemudian ada Panwas (Panitia Pengawas), dahulu bernama Banwas (Badan Pengawas), yakni panitia yang mengawasi kondisi pemiltas, segala pelanggaran berkaitan jalannya pemiltas bisa dilaporkan melalui panwas tersebut. Selanjutnya, PPS (Panitia Pemungutan Suara) bagian dari pemiltas yang bertugas terhadap jalannya pemungutan suara pada hari-H pemiltas. Serta tim yudisial yang dahulu bernama KP2SP. Tim yudisial terdiri dosen dan mahasiswa, dosen berfungsi untuk mengani apabila terjadi persengketaan dalam pemiltas.
          Di sela-sela acara, Miranti menyampaikan mengenai Peraturan Mahasiswa (perma) yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemiltas. Perma tersebut berdasar pada perma Undip.
          “Dasarnya pemiltas adalah perma. Tapi, perma FKM juga harus berdasarkan pada perma senat universitas yang disetujui oleh Pembantu Rektor 3. Pembantu Rektor 3 juga memiliki peraturan rektor yang membahas kelembagaan mahasiswa. Nah, rektor berdasar pada UU No 12 Tahun2012 tentang pendidikan tinggi, UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Pedoman Pokok Organisasi Kemahasiswaan Undip, dan di FKM sendiri ada namanya Pedoman Pokok Organisasi Keluarga Mahasiswa FKM Undip,” ujar Miranti yang menjabat sebagai ketua Panlih periode sebelumnya.
          Di akhir MASSA, BEM FKM Undip menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Adha Triyanto selaku ketua BEM FKM Undip 2015/2016. BEM FKM Undip 2016 menyatakan bahwa BEM FKM Undip 2016 sebagai badan yang netral, artinya seluruh pengurus BEM FKM Undip tidak memihak kepada salah satu peserta pemiltas dan tidak menjadi tim sukses dalam bentuk apapun, apabila terdapat anggota BEM FKM Undip 2016 yang memihak kepada salah satu peserta pemiltas maka akan dibebaskan secara kelembagaan sampai batas waktu yang ditentukan. (Tim Pansus Pemiltas)

No comments