Sosilisasi STR sebagai Gerbang Menuju Uji kompetensi SKM
sumber : kolaborasi 3 lembaga |
Kamis (27/04) tepatnya pukul 16.00 WIB,
bertempat di Hall Gedung D FKM UNDIP diadakan sosialisasi Surat Tanda
Registrasi (STR). Peserta adalah mahasiswa FKM Undip, mulai dari angkatan
2016,2015,dan 2014. Menurut ketua BEM
FKM Undip 2017 Wildan Nur Aiman, acara STR ini adalah acara yang dilakukan
pertama kali oleh FKM yang mana mengkolaborasikan antara 3 lembaga yaitu BEM,
Senat, dan LPM Publica Health.
Jumlah Perguruan Tinggi Kesehatan
Masyarakat (Kesmas)di Indonesia adalah sebanyak 178 prodi,yang masuk kedalam
anggota AIPTKMI sejumlah 134 prodi,dan Kesmas yang telah mendapatkan Akreditas
A hanyalah sejumlah 4 prodi, salah satunya adalah Undip.
”Karena banyaknya lulusan Sarjana
Kesehatan Masyarakat sehingga persaingan didunia kerja sangatlah
sulit,pemerintah tidak tinggal diam. Akan tetapi pemerintah memberikan suatu
tanggapan yaitu pada tahun 2019 bagi semua PT Kesmas di Indonesia harus
dilakukan Uji Kompetensi terlebih dahulu sebelum mempunyai gelar Sarjana
Kesehatan Masyarakat,” ujar Suyatno yang merupakan salah satu penanggung jawab
Uji Kompetensi.
”SKM lulusan FKM Undip harus mempunyai
kompentensi yang tinggi,harus membuktikan di dunia kerjanya bahwa SKM lulusan
Undip adalah SKM yang ahli analisisis,” tambah Suyatno.
Apa itu kompetensi? Suyatno menjelaskan
bahwa kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan
berdasarkan ilmu pengetahuan,ketrampilan serta sikap profesional untuk dapat
menjalankan praktik.Ia menekankan kepada seluruh mahasiswa FKM Undip bahwa
langkah utama didalam pencapaian tidaklah hanya sekedar mengetahui atau
memahami tentang kesehatan saja akan tetapi mampu mempraktikannya didalam dunia
kerjanya nanti.
Adapun tujuan dari uji kompetensi yaituuntuk
menguji apakah mahasiswa telah menguasai 8 materi. “Dari Jakarta telah diputuskan bahwa mulai
saat ini jika ada mahasiswa yang mau mengurusiSKM maka harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu,khususnya
di Undip
pada tahun yang akan datang akan dibuka jenjang lanjut yaitu SKM profesi setara
dengan level 7,(sarjana sebagai level 6,S2 sebagai level 8,dan S3 sebagai level
9),” tuturSuyatno yang jugamerupakanWadek
VI FKM tersebut.
Faktor pendorong kenapa harus
diadakannya uji kompetensi,sesuai pada UU
Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44 ayat 1, ”Setiap
tenaga kesehatan yang menjalankan praktek wajib memiliki STR.”
Dari uji kompetensi yang diadakan tahun
lalu, hasil yang ada cukup mencengangkan. Kelulusan yang mencapai 100% tidak
diraih oleh FKM Pendiriakan tetapi UIN Jakarta. Usut demi usut ternyata
diketahui bahwa dosen pengajar di UIN Jakarta sangat serius didalam menanggapi
uji kompetensi. Caranya yaitu dengan tidak menarik biaya uji kompetensibagi
semua mahasiswanya,sehinnga mahasiswa juga benar-benar serius didalam
menegerjakan uji kompetensi.
“STR adalah salah satu gerbang utama
bagi mahasiswa FKM Undip untuk menjadi mahasiswa yang kompeten sehingga
sosialisasi yang diadakan pada hari ini dapat menjadi tombak utama di dalam
perjuangannya. Dan untuk tahun depan semoga acara sosialisasi STR dapat menjadi
proker utama BEM FKM Undip didalam menfasilitasi mahasiswa serta kolaborasi
antara 3 Lembaga. Sehingga mendorong FKM Undip menjadi FKM yang unggul serta mencetak
para sarjana yang berkompeten dan dapat mengabdi pada masyarakat,”tutup ketua acara. (Nur Dina Krismawati)
Kolaborasi 3 Lembaga
BEM FKM UNDIP
SM FKM UNDIP
LPM PUBLICA HEALTH
Post a Comment