Masukkan iklan disini!

Opini; Antusiasme dalam Bertikai


   Hubungan ‘mesra’ antara lembaga negara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini yang tengah hangat diperbincangkan ialah perseteruan antara DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hak angket yang diajukan DPR terhadap lembaga nonpemerintah yang didirikan sejak tahun 2002 tersebut. 
DPR mengklaim bahwa hak angket tersebut diajukan untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam melaksanakan tugasnya. Sementara KPK menganggap pengajuan hak angket tersebut sebagai upaya intervensi DPR terkait kasus korupsi e-KTP dimana diduga banyak anggota DPR yang terlibat di dalamnya. 
Hak angket sendiri diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD. Menurut pasal tersebut hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
   Berdasarkan pasal tersebut, DPR memang berhak mengajukan suatu hak angket. Namun yang menjadi permasalahan ialah ketika DPR merasa memiliki hak untuk mengajukan hak angket terhadap KPK. Sementara KPK merasa hak angket tersebut tidak tepat diajukan padanya. Hal ini pun menjadi perdebatan tersendiri di kalangan para ahli. Ada pihak yang menyatakan bahwa DPR berhak mengajukan hak angket sebab pembentukan KPK berdasarkan suatu undang-undang. Sementara pihak lain menyatakan bahwa kasus yang mendasari hak angket tersebut tidak urgent atau tidak berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Perdebatan ini pun masih terus berlanjut sampai hari ini.
      Pertikaian antara DPR RI dan KPK ini secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kedua lembaga tersebut. Sudah menjadi hal lumrah ketika masing-masing lembaga negara yang bertikai akan saling menjatuhkan ‘lawannya’. Mereka akan sibuk mengumpulkan bukti, pendapat para ahli, dan saksi sebanyak-banyaknya untuk membuktikan bahwa mereka bersih atau pendapat mereka benar dan harus disetujui. 
     Ketidakharmonisan dalam hubungan antarlembaga negara semacam ini sepertinya sudah menjadi hal biasa. Masyarakat sudah sering disuguhkan silang pendapat yang tak jarang berujung pada pertikaian antara satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lain. Bahkan dalam satu lembaga yang sama, seringkali terjadi perpecahan antar anggotanya. 
      Tanpa disadari yang menjadi korban sebenarnya dalam pertikaian semacam ini ialah masyarakat awam. Mereka akan menelan mentah-mentah berbagai informasi yang didapatkan tanpa paham apa yang sebenarnya terjadi. Kepercayaan masyarakat terombang-ambing. Mereka mulai bingung harus percaya pada pihak mana. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kepastian bahwa mereka sejahtera, baik dalam sisi ekonomi, hukum, dan sosial. Mereka selama ini menggantungkan harapan kepada orang-orang di lembaga itu yang dinilai mampu menjadi perpanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan keadilan dan menyejahterakan mereka.
     Jika hal ini terjadi terus-menerus, maka kepentingan rakyat akan terbengkalai karena masing-masing lembaga negara sibuk memperdebatkan urusan sepele, membuktikan bahwa mereka paling benar, lantas melupakan kewajiban utamanya. (Syifa Nasution)

No comments