Kesehatan di Era Jokowi-JK
Kesehatan adalah hak semua kalangan, itulah prinsip tersebut yang diusung oleh Presiden kita Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kala. Di masa pemerintahan Jokowi-JK, sektor kesehatan dalam
pandangan saya mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Salah satu program
Jokowi-JK yang paling booming adalah perbaikan program BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial).
Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru
atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, namanya
berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja).
BPJS ini sangat menguntungkan bagi
masyarakat kurang mampu yang membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit.
BPJS Kesehatan juga lebih murah biaya iurannya jika dibandingkan dengan
asuransi kesehatan swasta. Selain itu, bila mendaftar BPJS, di umur berapa pun boleh mendaftar
dan tanpa adanya medical check up. Bahkan bayi yang masih
dalam kandungan saja bisa di daftarkan. BPJS juga berani menanggung proteksi
peserta hingga seumur hidup.
Kelebihan
lain dari BPJS Kesehatan adalah tidak adanya pengecualian. Dalam pendaftaran
asuransi swasta, seseorang yang sudah terkena penyakit kronis memang bisa saja
akan mengalami penolakan. Kalaupun diterima, premi yang dibebankan akan mahal
atau bahkan polis bisa ditolak kalau muncul kebohongan. Klaim dana juga bisa
jadi sangat sulit ketika seseorang tersebut dianggap melakukan pembohongan saat
mendaftar.
Namun, dari segi sistem sebenarnya
BPJS kesehatan masih banyak kurangnya. Kekurangan pertama dari BPJS Kesehatan adalah adanya
metode berjenjang saat melakukan klaim. Di BPJS, di luar keadaan darurat,
peserta memang diharuskan memeriksakan penyakitnya ke Faskes (Fasilitas
Kesehatan) tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 ini sendiri berupa
puskesmas atau klinik. Setelah dari di Faskes tingkat 1 dan pasien memang
dirasa harus ke rumah sakit, maka pasien atau peserta BPJS baru bisa ke rumah
sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Namun di asuransi lain, Anda bisa langsung
memeriksakan sakit ke rumah sakit yang sudah bekerja sama.
Selain
itu, layanan kesehatan BPJS memang hanya bisa melindungi diri di wilayah
Indonesia saja. Berbeda dengan asuransi swasta yang bisa memproteksi kesehatan
pesertanya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia. Lalu,
ketika berada di sebuah pelayanan kesehatan, pengguna BPJS harus siap dengan
antrian yang panjang. Dan juga, pengguna BPJS kurang diprioritaskan, jarang
sekali pengguna BPJS mendapatkan pelayanan kelas satu. Intinya, kesehatan di
era Jokowi-JK ini sudah mengalami berbagai perkembangan pesat. Namun, masih ada
PR yaitu membenahi sistem di dalamnya. (Octavia Rizki Amalia Utari).
Post a Comment