Mahasiswa Bersuara, Membahas Lebih dalam Polemik Pemberlakuan 57% Cukai Vape
Sumber : Doc pribadi |
Telah berlangsung MASSA atau Mahasiswa bersuara di
gedung E pada Rabu, 14 Maret 2018. Tema MASSA kali ini adalah Polemik Wacana
Pemberlakuan 57% Cukai Vape dengan pembicara Octavia Rizki A.U. Selaku Kadiv
Tobacco Control ISMKMI Wilayah 3 dan Muslim selaku Korbid Eksternal BEM FKM
Undip 2017. Merokok sudah mendarah
daging bagi masyarakat Indonesia. Mulai dari orang dewasa , bahkan sekarang
merambahkan ke anak-anak kecil. Di era serba teknologi ini, munculah sebuah
inovasi baru dalam dunia merokok yaitu vape. Bagi masayarakat awam, vape
dianggap tidak se-berbahaya rokok. Oleh karena itu, vape merupakan alternatif
rokok bagi sebagian masayarakat. Padahal, setelah dikaji kandungan vape
ternyata sama seperti kandungan didalam rokok. Yang dapat berdampak buruk pada
kesehatan. Vape sendiri adalah sebuah rokok elektrik yang bahannya mengandung
liquid dengan berbagai macam varian rasa.
Pemberlakuan 57% cukai vape
ini untuk membatasi pengedaran, dan penggunaan vape secara lebih luas lagi.
Liquid atau cairan perasa yang terkandung dalam vape yang akan di kenai cukai
sebesar 57% karena bahayanya, dampaknya dan jenis barang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.010/2017 Bab III tentang tarif cukai dan harga jual eceran pasal 6
ayat 3 yang berbunyi “Khusus untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil
tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual
Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini” HPTL yaitu hasil pengolahan tembakau lainnya.
Harapan dari pemberlakuan cukai pada vape ini adalah dibatasi
penyebarannya terutama kepada anak-anak. Karena anak-anak adalah aset
bangsa, penerus bangsa yang harus di jaga. “sebagai mahasiswa FKM, harapannya
agar dapat mengurangi dampak dari vape” tutur octa selaku Kadiv Tobacco Control ISMKMI Wilayah 3. (Rahayu
dan Fauzul)
Post a Comment