Kami Perempuan, Kami Berani Bersuara
Sumber : www.institutomillenium.org.br |
Apa yang begitu spesial dengan perempuan sampai harus dibuatkan
peringatan hari untuk perempuan sedunia? Apakah hari ibu masih belum cukup
untuk mengingatkan pada masyarakat akan kesetaraan gender? Kalau saya boleh
menjawab, jawabannya adalah tidak. Walau modernisasi sudah memasuki berbagai
jenjang kehidupan, namun nyatanya tidak menghapus berbagai tindakan
diskriminasi gender.
Tindakan diskriminasi gender tidak hanya terjadi negara manca. Bahkan di
Indonesia, 139 tahun pasca Ibu Kartini dilahirkan dan memperjuangkan emansipasi
wanita, diskriminasi gender masih lazim ditemui. Yang paling baru adalah
pernyataan dari Kemenaker pada Oktober 2017 bahwa 30% pekerja alami
diskriminasi gender. Diskriminasi gender yang terjadi di bidang ketenagakerjaan
contohnya adalah : pelecehan seksual, perampasan hak maternitas, adanya
kesenjangan upah, dan kesempatan yang tidak sama antara laki-laki dan perempuan
untuk menduduki jabatan tertentu. Sayangnya hingga hari ini, belum ada payung
hukum yang kuat yang mengatur mengenai kesetaraan gender karena RUU Keadilan
dan Kesetaraan Gender belum juga disahkan.
Tidak ada jalan lain bagi perempuan untuk mengupayakan hak-haknya dan menolak diskriminasi gender selain bersuara. Menyuarakan aspirasi melalui maju menjadi anggota dewan, terjun bergabung bersama lembaga swadaya masyarakat yang fokus memperjuangkan hak-hak wanita, atau melalui cara yang lebih mudah : menyuarakan lewat pers. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 6 telah dinyatakan bahwa pers memiliki peranan untuk : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Penjaminan oleh undang-undang inilah yang memberikan kesempatan dan perlindungan bagi setiap orang untuk mengutarakan pendapatnya melalui pers, termasuk wanita. Jadi untuk para wanita, MARI MULAI BERSUARA! (Emawati F.)
Tidak ada jalan lain bagi perempuan untuk mengupayakan hak-haknya dan menolak diskriminasi gender selain bersuara. Menyuarakan aspirasi melalui maju menjadi anggota dewan, terjun bergabung bersama lembaga swadaya masyarakat yang fokus memperjuangkan hak-hak wanita, atau melalui cara yang lebih mudah : menyuarakan lewat pers. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 6 telah dinyatakan bahwa pers memiliki peranan untuk : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Penjaminan oleh undang-undang inilah yang memberikan kesempatan dan perlindungan bagi setiap orang untuk mengutarakan pendapatnya melalui pers, termasuk wanita. Jadi untuk para wanita, MARI MULAI BERSUARA!
Post a Comment