Buka Bukaan, Pemakaian Logo Undip Dilanda Pajak 10%
(Sumber : Dokumen Pribadi)
Kamis (14/3) telah berlangsung acara DISKOTIK (Diskusi Kajian
Otonomi Non Akademik) dengan tema “DILANda Pajak 10%, Mitos atau Fakta? “.
Acara ini diprakarsai oleh Departemen Kajian Strategis BK MWA Undip dengan SM
FKM Undip 2019. Bertempat di Ruang Sidang BAA SA MWA, acara ini dimulai pukul
15.30 WIB dan mendatangkan Dwi Cahyo Utomo selaku Direktur Keuangan Universitas
Diponegoro. Menindaklanjuti rumor pernyataan mengenai pajak 10% yang diawali
dari acara di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Dwi Cahyo Utomo mengatakan bahwa
hal ini hanya mengenai miss interpretasi dengan mahasiswa. Menurut beliau, konteks yang disampaikan lalu adalah konteks untuk Dekanat, bukan untuk mahasiswa.
Menurut UU No 17 th 2003 tentang Keuangan Negara, disampaikan bahwa “Semua kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah termasuk kedalam Keuangan Negara” maka setiap kegiatan yang mengatas nama kan Undip akan terkena pajak 10%. Berbeda jika kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa (HIMA), Forum Mahasiswa, dan semua Organisasi Mahasiswa maka UU tersebut tidak berlaku. Selanjutnya melihat UU No 12 th 2012 tentang Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa “Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel” ini berarti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh ORMAWA bebas dari UU diatas. Apabila kegiatan mahasiswa hanya menempelkan nama Undip (termasuk logo), tanpa diperjelas penyelenggaranya dari mahasiswa, maka Undip punya risiko besar mendapat sorotan dari pihak perpajakan.
Penetapan PTN-BH Undip yang sudah berjalan selama 2 tahun, membuat Undip kini menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dimana saat ini diperhatikan oleh pemeriksa keuangan negara dan kantor pajak. Pihak universitas tidak melarang penggunaan logo Undip, dengan syarat pada poster kegiatan diberi kejelasan bahwa yang menyelenggarakan dari pihak mahasiswa. Undip disini bisa ditulis sebagai “pendukung” kegiatan, bukan penyelenggara kegiatan. Undip sebagai PTN-BH berusaha keras agar penghasilan dari mahasiswa semakin kecil artinya Undip bisa membiayai kegiatan mahasiswa yang berdampak pada UKT tidak akan naik.
Menurut Amanda, Ketua SM FKM Undip 2019, kegiatan ini memberi kejelasan secara 100% mengenai rumor tersebut. Sebenarnya 10% tersebut bukan pajak namun disebut sebagai Institutional Fee dan besarannya tergantung dari pihak keuangan yang menghitung pajak.
“Dari Senat FKM Undip mengucapkan banyak terima kasih kepada BK MWA yang telah membantu mencari kejelasan, karna informasi yang didapat dari FKM kemarin masih setengah. Kemudian untuk acara mahasiswa, mungkin bisa diperjelas lagi bahwa memang
penyelenggaranya dari mahasiswa, bukan Undip.” Ungkap Amanda. (Tim Liputan Publica Health)
penyelenggaranya dari mahasiswa, bukan Undip.” Ungkap Amanda. (Tim Liputan Publica Health)
Post a Comment