Masukkan iklan disini!

PRESS RELEASE “Panggilan Konsolidasi #UndipMelawanKekerasanSeksual”



 
(sumber : dokumentasi pribadi)

Pada Kamis (28/03) pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan acara “Panggilan Konsolidasi” #UndipMelawanKekerasanSeksual yang bertempat di Student Centre lantai 2 Undip, Tembalang. Acara ini diprakarsai oleh Sospol BEM Undip setelah adanya insiden yang cukup menghebohkan di perguruan tinggi tercinta kita ini yaitu kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya yang berinisial “Pak Kodir” terhadap mahasiswinya.

Mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai fakultas di Undip turut berpartisipasi pada acara ini karena isu yang diangkat dalam panggilan konsolidasi menimbulkan polemik yang meresahkan mahasiswi-mahasiswi Undip. Para mahasiswa juga turut meramaikan acara ini untuk menunjukan kontribusinya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia.
Acara ini dimulai dengan pembukaan oleh MC, lalu dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Totalitas Perjuangan, serta sambutan dari perwakilan Ketua BEM Undip. Acara ini mendatangkan pembicara Ibu Niha yang merupakan perwakilan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) serta Bapak Budiyono dari Fakultas Hukum Undip.

Ibu Niha menjelaskan bahwa semenjak 2013 hingga 2018 telah terjadi 4.427 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan rata-rata terjadi setiap tahunnya sekitar 737 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan serta rata-rata setiap harinya terjadi sekitar 2 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Bedasarkan pemaparan materi dari Ibu Niha, LRC-KJHAM telah menerima laporan kasus kekerasan seksual sekitar 240 kasus. Akan tetapi, hanya 100 kasus yang diproses hukum dan 31 kasus yang telah diputuskan oleh hakim.

Menurut Komnas Perempuan, “pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan dibagian tubuh, gerakan atau : isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan”. Dari penjelasan Komnas Perempuan tersebut, dikatakan bahwa hanya sebuah siulan pun sudah termasuk kedalam tindakan pelecehan seksual. (Tim Liputan Publica Health)

No comments