PRESS RELEASE “Panggilan Konsolidasi #UndipMelawanKekerasanSeksual”
(sumber
: dokumentasi pribadi)
Pada
Kamis (28/03) pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan acara “Panggilan Konsolidasi”
#UndipMelawanKekerasanSeksual yang bertempat di Student Centre lantai 2 Undip,
Tembalang. Acara ini diprakarsai oleh Sospol BEM Undip setelah adanya insiden
yang cukup menghebohkan di perguruan tinggi tercinta kita ini yaitu kasus
pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya yang
berinisial “Pak Kodir” terhadap mahasiswinya.
Mahasiswa
dan mahasiswi dari berbagai fakultas di Undip turut berpartisipasi pada acara
ini karena isu yang diangkat dalam panggilan konsolidasi menimbulkan polemik
yang meresahkan mahasiswi-mahasiswi Undip. Para mahasiswa juga turut meramaikan
acara ini untuk menunjukan kontribusinya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan
Indonesia.
Acara
ini dimulai dengan pembukaan oleh MC, lalu dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya dan Totalitas Perjuangan, serta sambutan dari
perwakilan Ketua BEM Undip. Acara ini mendatangkan pembicara Ibu Niha yang
merupakan perwakilan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi
Manusia (LRC-KJHAM) serta Bapak Budiyono dari Fakultas Hukum Undip.
Ibu
Niha menjelaskan bahwa semenjak 2013 hingga 2018 telah terjadi 4.427 kasus
kekerasan seksual terhadap perempuan dan rata-rata terjadi setiap tahunnya
sekitar 737 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan serta rata-rata setiap
harinya terjadi sekitar 2 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Bedasarkan pemaparan materi dari Ibu Niha, LRC-KJHAM telah menerima laporan
kasus kekerasan seksual sekitar 240 kasus. Akan tetapi, hanya 100 kasus yang
diproses hukum dan 31 kasus yang telah diputuskan oleh hakim.
Menurut
Komnas Perempuan, “pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan
fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban
termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual,
mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan
dibagian tubuh, gerakan atau : isyarat yang bersifat seksual sehingga
mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya,
dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan”. Dari
penjelasan Komnas Perempuan tersebut, dikatakan bahwa hanya sebuah siulan pun
sudah termasuk kedalam tindakan pelecehan seksual. (Tim Liputan Publica Health)
Post a Comment