Press Release Rapat Senat Terbuka: Presentasi Rencana Kerja Calon Wakil Dekan FKM Undip Periode 2019-2024
(Sumber : Dokumen Pribadi)
Rencana
kerja calon wakil dekan FKM Undip berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2019 yang
bertempat di ruang D211 Gedung D FKM Undip dan dihadiri oleh anggota senat
fakultas, anggota Tim Penjaringan Calon Wakil Dekan, Perwakilan dosen FKM
Undip, serta beberapa delegasi makasiswa.Kegiatan tersebut berdasarkan Perek
nomor 8 tahun 2019 yaitu Senat mengadakan rapat terbuka untuk mendengarkan
rencana kerja calon wakil dekan kepada
dekan.
Peraturan
Rektor Universitas Diponegoro nomor 2
tahun 2019 disebutkan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di Bawah
Rektor Universitas Diponegoro bahwa dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh sebanyak-banyaknya dua orang wakil dekan yaitu Wakil Dekan Akademik dan
Kemahasiswaan atau disebut Wakil / Pembantu Dekan I dan yang kedua Wakil Dekan Sumber Daya atau
disebut Wakil dekan II.
Tahapan
proses pegisian jabatan wakil dekan berdasarkan peraturan rektor nomor 8 tahun
2019 yaitu:
Penjaringan
bakal calon sesuai dengan kriteria tertentu
Penyaringan
calon berdasarkan penelitian persyaratan administratif
Pemberian
pertimbangan
Penetapan
Penyaringan
dan penjaringan pemilihan calon di latar belakangi oleh beberapa aspek yang
harus dicapai oleh calon wakil dekan, dintaranya : intregritas dan perilaku,
rencana kerja, tanggung jawab, dan kinerja yang salah satunya meliputi
profesionalisme.
Berdasarkan
hasil penjaringan yang telah dilakukan, terdapat 29 bakal calon wakil dekan
menjadi 9 calon. Akan tetapi, pada saat penyampaian program kerja dan visi misi
wakil dekan dihadiri oleh 8 calon yang sah. Diantaranya ialah:
Dr.
Dra Sulistyani, M.Kes ; Dr. Nurjaluzi, SKM., M.Kes ; Farid Agushybana, SKM,
DEA, PhD; Dr. dr. Sutopo Patria J,MM,M.Kes ; Dr. Mohammad Zen Rahfiludin SKM.,
M.Kes ; Lintang Dian SKM., M. Epid ; Dr.dr. Apoina Kartini, M.Kes ; Dr. Ir.
Mursyid Rahardjo, M.Si ; Bina Kurniawan, SKM, M.Kes.
Pada
agenda selanjutnya akan dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya: rapat senat
tertutup untuk pertimbangan, FGD oleh Tim Pertimbangan Jabatan Fakultas dan
diakhiri oleh penetapan Wakil Dekan oleh Dekan. (Namira Putri)
Post a Comment