Revolusi RDP Pemiltas FKM, Untuk Apa ?
(Sumber : Doc Pribadi)
Kamis, 12 September 2019 telah
terlaksana Rapat Dengar Pendapat Persatuan Mahasiswa (Perma) Pemiltas FKM.
Acara ini diadakan di gedung F Fakultas Kesehatan Masyarakat dan dimulai pukul
16.00 WIB.
Dalam RDP, dibahas mengenai
peraturan dan ketentuan dalam Pemilihan Umum Raya Mahasiswa Fakultas (Pemiltas).
Dari mulai ketentuan umum mengenai pemiltas, azas dan pelaksanaannya hingga sidang
raya penetapan ketua beserta wakil BEM dibahas disini.
Acara yang diinisiasi oleh
Senat FKM ini mengundang beberapa pihak, antara lain BEM FKM, UKMF di
lingkungan kampus ungu, hingga komting (komandan tingkat) angkatan 2017, 2018,
dan 2019.
Poin yang disoroti dalam RDP
adalah persyaratan untuk menjadi ketua BEM, dimana dalam Bab III pasal 4 ayat (3)
f dinyatakan “Minimal telah mengikuti
Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) Tingkat Madya yang dibuktikan
dengan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti LKMM Tingkat Madya
untuk Calon Ketua;”. Mengingat delegasi FKM untuk LKMM Tingkat Madya di
Universitas Diponegoro tahun ini hanya satu, dikhawatirkan akan terulang
insiden 2 tahun lalu yang melawan kotak kosong (aklamasi). Kekhawatiran itu membuat
beberapa pihak memberi usulan, antara lain usulan bahwa calon ketua BEM boleh
mengikuti LKMM TM di luar Undip yang setara, misalnya PKMM TM Unnes, LKMM TM Unair,
dan PPB UGM. Dennis, selaku Mas’ul GAMAIS juga mengusulkan penambahan kalimat “sudah atau sedang mengikuti LKMM TM dan
setaranya”.
Poin berikutnya yang menarik
dibahas adalah pada Bab III pasal 4 ayat (3) k yang berbunyi “Menyertakan bukti dukungan mahasiswa berupa
tandatangan minimal sebanyak 200 disertai dengan fotocopy KTM yang kemudian diserahkan
kepada Panlih Pemiltas”. Poin ini mendapat sorotan khusus karena syarat KTM
yang harus dikumpulkan oleh calon ketua dan wakil ketua BEM berbeda dari tahun
lalu yang hanya sebesar 150 KTM. Dirasa sulit untuk mendapatkan dukungan sebanyak
itu, dari ketua BEM FKM 2019, Baskara (Babas) mengusulkan agar tetap pada angka
150 KTM. Namun, menurut Amanda selaku ketua Senat, hal ini tidak menjadi
masalah mengingat bahwa jumlah mahasiswa baru FKM 2019 mencapai 396 mahasiswa
dan jumlah pemilih tetap pemiltas 2019 diangka 1.300-an mahasiswa. Selain itu,
penetapan prasyarat 200 KTM dimaksudkan agar calon ketua BEM FKM Undip 2020
dapat mencuri perhatian warga FKM dan mengenalkan program mereka demi FKM yang
lebih baik.
Poin berikutnya dalam RDP Perma
Pemiltas FKM yang menarik adalah diusulkannya pembentukan Tim Yudisial yang
berdasarkan dari delegasi seluruh UKMF di FKM. Maksud dari delegasi ini agar
Tim Yudisial yang terbentuk lebih capable
dalam menangani pelanggaran saat Pemiltas FKM berlangsung.
Usulan diatas masih menunggu
pengesahan dari Senat Mahasiswa FKM dan akan segera di-share untuk warga kampus ungu. (Devi Kurnia/Adinda Ayu)
Post a Comment