Zakat : ‘Sehat dan Menyehatkan’
“Jagalah hartamu dengan zakat dan obatilah sakitmu
dengan sedekah dan hadapilah cobaan dengan doa” [HR.Abu Hurairah]
Zakat merupakan kata yang sudah
tak asing lagi di telinga terlebih di kalangan masyarkat muslim seperti di Indonesia
ini. Perintah untuk berzakat bersanding dengan perintah shalat dalam Al Qur’an,
hal ini menandakan pentingnya berzakat sebanding dengan pentingnya shalat. Ibadah Maliyah yang wajib yaitu zakat sebesar minimal 2,5 %.
Hukum zakat wajib bagi setiap muslim yang telah mampu karena zakat merupakan
harta orang lain yang Allah SWT titipkan pada harta kita. Zakat tak hanya ibadah yang
berhubungan dengan Allah SWT, namun zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi sosial.
Jika selama ini kita mengenal istilah ‘warga
bijak, taat bayar pajak’ maka dalam agama Islam pun bisa mendapatkan idiom
serupa. “Muslim bijak, taat bayar zakat”. Zakat fitrah dan zakat mal memiliki
manfaat yang hampir sama dengan pembayaran pajak kepada negara. Proses
pembayaran pajak dan zakat memiliki kemiripan. Bila pajak dibayarkan melalui
Kantor Pembayaran Pajak (KPP) Pratama setempat, maka zakat dibayarkan kepada
amil zakat maupun BAZIS (Badan Amal Zakat, Infaq, dan Sadaqah) yang memiliki tugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat,
infaq, dan sadaqah dari orang-orang Islam yang sudah wajib mengeluarkannya.
Kemudian lembaga penyalur zakat akan memberikan zakat tersebut kepada
orang-orang yang berhak menerimanya.
Sangat mengherankan bila
masyarakat muslim saat ini lebih memperhatikan pembayaran pajak negara daripada
zakat. Padahal zakat merupakan salah satu rukun Islam dan pelanggaran terhadap
perintah zakat akan menuai azab dari Allah SWT. Zakat memiliki dimensi sosial
bagi terciptanya kesejahteraan umat muslim. Berzakat mengajarkan kita arti untuk peduli kepada
sesama yang kekurangan. Dengan berzakat kita dapat ikut berkontribusi terhadap
permasalahan ekonomi dan juga sosial. Namun tahukah Anda? Jika berzakat juga
bisa menyebabkan seseorang jadi sehat lho, berikut penjelasannya.
Zakat dalam arti sederhana yaitu pemberian
dari orang yang mampu (muzaki) kepada orang yang kurang mampu atau membutuhkan
(mustahik). Coba perhatikan aturan pembagian
zakat, dimana zakat harus segera diberikan kepada para mustahik dan tidak boleh
ditahan berlama-lama di tangan amil zakat, hal ini untuk memenuhi kebutuhan
umat yang bersifat emergency,
menjamin keberlangsungn hidup sesama manusia dalam jangka pendek, agar tak ada
yang kelaparan, semua perut pun kenyang sehingga tidak ada yang terpaksa nekat
mencuri dari saudaranya karena kelaparan, lebih jauh lagi agar tidak terjadi
kesenjangan dan kekacauan sosial. Dari saling memberi itulah kesehatan bisa diperoleh,
karena memberi adalah salah satu kunci kebahagiaan.
Zakat juga menjauhkan diri dari penyakit
jiwa, karena aspek pemurah yang dimiliki seseorang menjauhkan manusia dari
sifat pelit dan serakah. Bahkan zakat mampu menjadikan sistem imun pada tubuh,
karena perasaan bahagia usai memberi ternyata berpengaruh terhadap imun tubuh. Satu
lagi alasannya kenapa orang yang berzakat akan merasa lebih sehat, karena
secara langsung ataupun tidak orang yang berzakat tersebut didoakan oleh
mustahik atas keberkahan rezeki serta kesehatan.
Dalam QS. At Taubah : 103, Allah SWT
berfirman : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dari ayat tersebut, bisa ditarik
kesimpulan bahwa zakat dapat memberi ketentraman jiwa. Jika jiwa tenang maka InsyaAllah
fisik akan sehat. Jadi dengan demikian zakat itu sehat dan menyehatkan. Saya
sebagai generasi muda dan sebagai penerima Beasiswa Sarjana Muamalat juga harus bisa hidup dengan seimbang bukan
hanya memperhatikan kebutuhan duniawi saja, tetapi juga kebutuhan akhirat. Jika
membayar pajak jutaan rupiah mampu dilakukan, seharusnya membayar zakat fitrah
akan lebih mudah ditunaikan. Jangan sampai ditunda lagi, yuk terus berbagi dan memberi.
Penulis Indah Yuniarti
Post a Comment