Pencerdasan UKT dan Hearing Pendapat
Sumber
: Dokumen Pribadi
Telah dilaksanakan Diskusi
Pencerdasan UKT dan Hearing Pendapat
pada Selasa, 7 Juli 2020 pukul 19.30-22.00 WIB dengan pembicara Endah Tri
Wulandari (Ketua Bidang Kesma BEM Undip 2020) via Microsoft Teams. Diskusi ini dihadiri oleh 78 partisipan namun member yang ada di dalam grup diskusi
terdapat 122 orang peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa
Fakultas Kesehatan Masyarakat. Selain itu terdapat juga peserta dari Fakultas Teknik dan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Diskusi Pencerdasan UKT ini
lebih berfokus pada keresahan mahasiswa tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang
masih dibayarkan secara penuh untuk semester ganjil 2020/2021 walaupun dalam
kondisi pandemi,
dimana banyak mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak. Terlebih bagi
mahasiswa baru Undip tahun ajaran 2020/2021, Uang Kuliah Tunggal justru
dinaikkan. Kenaikan UKT tersebut dilatarbelakangi oleh adanya inflasi, kenaikan
harga saat pandemi, peningkatan mutu, serta Undip yang mengalami defisit anggaran.
Hal ini dirasa sangat rancu dan tidak masuk akal. Jika membahas mengenai
inflasi yang mungkin terjadi karena pandemi, dana pendidikan pun tidak langsung
berpengaruh pada inflasi, sementara itu defisit anggaran yang terjadi ini lebih
dimungkinkan karena tidak kompetennya pengelolaan anggaran di Undip. Seharusnya, terdapat transparansi
anggaran melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena Perguruan
Tinggi sebagai Badan Publik legal untuk mentransparansikan informasi alokasi
dana kepada mahasiswa bahkan masyarakat.
Menilik SE Nomor 32/UN7.P/SE/2020
tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Penomoran Ijazah
Nasional (PIN) Terdampak COVID-19 dan SE Nomor 35/UN7.P/2020 tentang
Pembebasan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Tingkat Akhir terdapat suatu
polemik,
dimana SE Nomor 35 dikeluarkan secara tiba-tiba tertanggal 4 Juni 2020 dengan
waktu pengumpulan berkas pembebasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir beragam
(ada yang pengumpulan berkas maksimal tanggal 9 Juni 2020 namun ada pula yang tanggal 12 Juni 2020). Selain waktu
pengumpulan berkas yang beragam, terdapat syarat yang lebih menyulitkan
mahasiswa dalam memperoleh tanda tangan Dosen Pembimbing, Ketua Prodi, dan
Dekan karena adanya tanda tangan cap basah. Terlebih pembebasan UKT hanya dapat
diberikan untuk skripsi/thesis/disertasi/ yang telah disetujui/diseminarkan
sebelum bulan Maret 2020.
Di Fakultas Kesehatan
Masyarakat sendiri dalam pengumpulan berkas penyesuaian UKT bagi mahasiswa
terdampak covid dan pembebasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir dikoordinir
oleh BEM Fakultas Bidang Kesma yang selanjutnya berkas-berkas tersebut dikaji
atau dipilah oleh pihak dekanat dan untuk finalisasinya saat di rektorat nanti.
Mengenai transparansi berkas-berkas yang lolos maupun yang belum lolos, Kesma
BEM FKM juga kurang mengetahuinya karena saat difollow-up ke Wakil Dekan 2, Kepala TU, dan Bagian Keuangan pun
belum ada hasilnya, baru diproses di rektorat.
Selain melakukan pembahasan
mengenai UKT, Diskusi Pencerdasan UKT dan Hearing
Pendapat ini juga membahas mengenai perkuliahan online. Semester
ganjil 2020/2021 nanti tentunya kuota menjadi hal penting yang dibutuhkan oleh
mahasiswa. Undip pun telah menjanjikan pemberian kuota sebanyak 10 GB bagi
seluruh mahasiswa, namun nyatanya masih banyak teman-teman mahasiswa yang belum
menikmati subsidi kuota 10 GB yang katanya
akan
diberikan di awal Juni, namun hingga pasca UAS pun masih terdapat mahasiswa yang belum
dapat menikmati subsidi kuota 10 GB tersebut.
Diskusi
ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi teman-teman yang masih merasa resah
mengenai penyesuian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan subsidi kuota 10 GB yang
belum merata. (Tim Reportase)
Post a Comment