Tindak Lanjut KTR di SC Undip
Sumber : Dokumentasi Pribadi |
Dari paparan tersebut, hanya 0,9% mahasiswa Undip mengetahui bahwa SC Undip merupakan KTR. Untuk itu, pihak Sospol BEM FKM Undip memberikan beberapa rekomendasi untuk menggalakkan KTR di kawasan Undip, seperti pemasangan plang KTR, pencerdasan dan pemberdayaan civitas akademika Undip, serta menjalin kerjasama dengan pihak rektorat. Handojo (Direktur Kemahasiswaan Undip) menambahkan, “Perlu adanya penyadaran ke mahasiswa, tak hanya ke pihak rektorat saja, dan jangan pernah bosan untuk mengedukasi KTR namun tetap harus realistis”. Menurut Agus (Wakil Direktur Kemahasiswaan Undip), pencerdasan KTR difokuskan di SC Undip terlebih dahulu dengan menggandeng mahasiswa Ilmu Komunikasi.
Sejauh ini, belum ada peraturan terkait sanksi pelanggaran pelaksanaan KTR, namun para pelanggar biasanya akan mendapatkan sanksi berupa teguran. Maka dari itu, kedepannya BEM FKM Undip akan membuat draft KTR yang akan diajukan ke rektorat untuk dikaji, planning desain, lokasi, dan ukuran plang KTR, serta menambah point-point peraturan terkait KTR. (Disprohum 2021)
Post a Comment