Masukkan iklan disini!

Revisi UU KPK Berujung Kejanggalan

sumber : google


Revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu menjadi salah satu dasar dilaksanakannya pengalihan status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Untuk menjadi ASN, pegawai KPK harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). TWK sendiri bertujuan untuk menguji integritas berbangsa, netralitas ASN, dan anti radikalisme bagi ASN. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat beberapa pertanyaan yang dianggap bersifat seksis dan melanggar HAM sehingga hal itu menjadi kejanggalan di tengah publik.

Kejanggalan tersebut berlanjut setelah dikeluarkannya hasil TWK pada 5 Mei 2021. Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hanya 1.274 yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai lainnya tidak memenuhi syarat. Menindaklanjuti hal tersebut, KPK mengadakan rapat dengan BKN yang memutuskan 24 pegawai dilakukan pembinaan terkait wawasan sebelum diangkat menjadi ASN dan 51 lainnya mendapat rapor merah dan tidak tertolong.

Rangkaian kejanggalan tersebut memantik perhatian beberapa mahasiswa Undip yang tergabung ke dalam Aliansi Undip Peduli KPK. Mereka menolak hasil TWK dan merekomendasikan beberapa tindaklanjut kepada presiden dan pimpinan KPK melalui YouTube BEM Undip (30/5). (PHTV ’21)

No comments