Kemenag Rilis Logo Halal Baru, Ini Beragam Komentar Warganet
Sumber Gambar: Republika.co.id |
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan lembaga yang bertugas mengeluarkan Logo Halal. Namun, pada tahun 2022 terjadi perpindahan wewenang dari LPPOM MUI ke BPJPH. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga dibawahi oleh Kementerian Agama. Pada tanggal 10 Februari 2022, ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, memutuskan untuk mengubah Logo Halal yang menjadi karakteristik dari perpindahan wewenang LPPOM MUI ke BPJPH.
Perpindahan Logo Halal disahkan di Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Logo Halal. Penetapan Logo Halal terbaru ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta merupakan bagian dari pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang JPH. Setelah resmi diganti, terdapat perbedaan yang sangat signifikan pada logo tersebut. Aqil Irham menyampaikan, terdapat filosofi serta makna, mulai dari warna hingga bentuk Logo Halal terbaru.
Logo tersebut berbentuk seperti Gunungan yang memiliki motif Surjan (Lurik Gunungan) yang terdiri dari 3 pasang kancing dan mempunyai makna seperti rukun iman. Aqil irham menyampaikan, terdapat filosofi serta makna, mulai dari warna hingga bentuk Logo Halal terbaru tersendiri untuk menjamin produk halal di Indonesia. Bentuk tersebut tersusun dari huruf Arab yang berisikan huruf Ha, Lam, Alif, dan Lam atau dibaca dengan sebutan Halal. Bukan hanya tersusun dari huruf Arab, melaikan logo tersebut juga memiliki makna semakin tinggi ilmu dan semakin tua umur manusia maka manusia semakin mengerucut serta semakin dekat dengan Tuhan. Selain itu, warna dari Logo Halal ini berubah menjadi ungu sebagai warna utama dan warna hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu menggambarkan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi, sedangkan warna hijau toska menunjukkan makna stabilitas, kebijakan, dan ketenangan. Aqil Irham juga menjelaskan bahwa Logo Halal diubah karena ingin menonjolkan nilai-nilai ke-Indonesia-an dengan corak berbentuk artefak-artefak budaya yang mempunyai karakter sangat kuat dalam mempresentasikan Halal Indonesia.
Logo Halal terbaru dapat digunakan per tanggal 1 Maret 2022. Namun, Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII dari DPR RI meminta kepada Kementerian Agama selaku pelaksana dan lembaga yang bertanggungjawab atas logo tersebut agar segera mensosialisasi logo terbaru. Beragam tanggapan yang diberikan oleh warganet terhadap perubahan logo halal bermunculan di media sosial. Seperti pemilik akun @lettachantik “Logo halal yang baru... Dengan tampilan sederhana dan aku suka warnanya,” cuitan tersebut dikutip melalui akun twitter, Minggu (13/03/2022). Namun, tanggapan berupa kritikan pun diutarakan oleh pemilik akun @fadlizon “Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) n bukankah ada kaidah dlm penulisan kaligrafi? Krn itu logo “Halal” diseluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dg brand warna hijau. Logo baru itu terkesan etnosentris n kelihatan menyembunyikan tulisan “Halal”nya.,” tulis Fadli Zon selaku anggota DPR RI di akun twitternya, Senin (14/03/2022). Adapun warganet yang membandingkan pada beberapa negara Asia Tenggara yang telah membuat logo halal seperti Brunei Darussalam membuat logo halal dengan tulisan arab yang artinya Halal.
Ketua BPJPH mengatakan, jika penetapan logo halal ini merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, penetapan ini pun menjadi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Ketua BPJPH pun menyatakan bagi pengusaha yang masih memiliki sertifikat halal MUI sebelum berlakunya dari BPJPH dan stok kemasan serta nomor ketetapan MUI masih diperkenankan untuk digunakan hingga stok tersebut habis. Setelah stok tersebut habis, pengusaha dapat mengganti ketentuan logo halal sesuai dengan yang ada dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Logo Halal Indonesia ini selanjutnya wajib untuk dicantumkan pada kemasan produk, dan atau tempat tertentu pada produk, sebagai penanda kehalalan suatu produk. Logo Halal ini harus mudah terlihat, terbaca, serta harus dipastikan tidak mudah terhapus, dilepas, hingga dirusak. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Disprohum PH’22)
Sumber:
Anak Buah Yaqut Minta Produk Cap MUI Diganti Label Halal Indonesia. (CNNIndonesia.com). Diakses pada 13 Maret 2022 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220313123017-20-770526/anak-buah-yaqut-minta-produk-cap-mui-diganti-label-halal-indonesia
Alasan kemenag pilih warna ungu untuk logo baru label halal Indonesia. (Liputan6.com). Diakses pada 13 Maret 2022 dari https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4910112/alasan-kemenag-pilih-warna-ungu-untuk-logo-baru-label-halal-indonesia
Kemenang Diminta Sosialisasi Logo Halal Baru Pengganti Label Halal MUI. (CNNIndonesia.com). Diakses pada 13 Maret 2022 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220313130916-20-770534/kemenag-diminta-sosialisasi-logo-halal-baru-pengganti-label-halal-mui
Kemenag Luncurkan Logo Halal Terbaru Hingga Diprotes Netizen: Apa Arti dan Filosofi Logo Halal Menurut Kemenag?. (Cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com). Diakses pada 13 Maret 2022 dari https://cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/news/pr-863966987/kemenag-luncurkan-logo-halal-terbaru-hingga-diprotes-netizenapa-arti-dan-filosofi-logo-halal-menurut-kemenag
Kemenang Resmikan Logo Label Halal Baru, Bagaimana Nasib Label MUI?. (Bisnis.tempo.co). Diakses pada 13 Maret 2022 dari https://bisnis.tempo.co/read/1570247/kemenag-resmikan-logo-label-halal-baru-bagaimana-nasib-label-mui
Makna Logo Halal Baru dan Tanggapan Kemenag Soal Kemiripannya dengan Gunungan Wayang. (Kompas.com). Diakses pada 13 Maret 2022 dari https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/13/150500681/makna-logo-halal-baru-dan-tanggapan-kemenag-soal-kemiripannya-dengan?page=2
Post a Comment