Undip Aman KS Menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Agung
Sumber: Dokumentasi Pribadi
Amicus Curiae merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Undip Aman KS yang memposisikan diri sebagai pihak ketiga terkait permasalahan mengenai penolakan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap adanya Permendikbud Ristek No. 30/2021. Hal tersebut berlandaskan atas Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan bahwa, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Konferensi pers yang diselenggarakan oleh Undip Aman KS turut menghadirkan Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D (Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Ristek RI), Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H. (Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), Sukinta, S.H., M.Hum. (Akademisi Fakultas Hukum Undip & Kepala Kantor Hukum Undip), Ika Yuli Herniana (Kepala Operasional LRC-KJHAM), dan Yunita Murniati (Tim Penyusun Amicus Curiae). Acara tersebut juga dimoderatori langsung oleh tim penyusun Amicus Curiae lainnya, yakni Nukhbah Salsabila.
Seluruh tamu undangan yang hadir dalam konferensi pers pun sangat mendukung atas keberanian dan ketegasan Undip, terlebih khusus Undip Aman KS dalam menyusun Amicus Curiae untuk menanggapi Permohonan Hak Uji Materiil terhadap adanya Permendikbud Ristek No. 30/2021. Mereka juga sangat mengapresiasi Undip Aman KS yang dinilai dapat menganalisis dan mendeskripsikan hukum-hukum yang terdapat dalam Permendikbud Ristek No. 30/2021 dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, diserahkannya Amicus Curiae hasil tangan mahasiswa yang tergabung dalam Undip Aman KS kepada Mahkamah Agung RI dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam Pengujian Materiil terhadap Permendikbud Ristek No. 30/2021. Di akhir konferensi pers, Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H. juga turut menanggapi adanya miss persepsi yang ada di kalangan mahasiswa yang menyatakan bahwa isi dari Permendikbud Ristek No. 30/2021 terdapat banyak legalisasi, salah satunya sex bebas, “Kalau memang melihat dari Permendikbud Ristek No. 30/2021 memang sangat solutif untuk penyelesaian KS di lingkup perguruan tinggi. Namun, seperti namanya ‘Kekerasan Seksual’ pasti ada unsur ‘tanpa persetujuan korban’ atau ‘tidak disetujui oleh korban’. Padahal, hal tentang perzinaan juga diatur dalam pasal KUHPerdata yang hingga saat ini masih terdapat pro dan kontra. Jika ingin mengubah, jangan memusatkan hanya pada Permendikbud Ristek No. 30/2021, tetapi dari peraturan yang paling tinggi, yaitu KUHP/UU kita”. (Tim Liputan’22)
Post a Comment