PT KAI Melakukan Blacklist Terhadap Pelaku Tindak Pelecehan Seksual
Sumber: Twitter @Selasarabu_
Saat ini, sedang marak terjadi kejadian yang tidak menyenangkan, seperti kasus pelecehan seksual terhadap pengguna kereta api oleh pelaku yang tidak beradab membuat masyarakat resah. Hal ini sangat disayangkan, karena pengguna kereta api tentunya ingin merasakan kenyamanan dan keamanan selama menggunakan moda transportasi ini. Namun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini tengah bertindak tegas terhadap persoalan ini. Belajar dari kejadian yang sudah-sudah hingga kasusnya menjadi viral, PT KAI pun ikut turut andil dalam membuat kebijakan untuk melakukan blacklist terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan) penumpang yang selama perjalanan kereta api melakukan tindakan tidak terpuji, salah satunya pelecehan seksual.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin. Kebijakan ini akan disosialisasikan oleh pihak KAI melalui berbagai media serta pengumuman, baik di stasiun maupun di dalam kereta selama perjalanan. "KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan kereta api lainnya," kata Asdo dalam siaran persnya.
PT KAI mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi bagi yang melakukan tindakan seksual, dan segera melaporkan seseorang yang membuat tindakan tidak nyaman terhadap penumpang lain. PT KAI pun harus memperketat pengawasan dan pengamanan di sepanjang perjalanan agar pelaku kejahatan tidak mendapatkan celah kesempatan untuk melancarkan aksinya. Hal tersebut ditanggapi serius oleh berbagai pihak, karena demi terciptanya rasa nyaman dan aman bagi semua penumpang serta memberikan efek jera yang tidak ditolerir kepada para pelaku pelecehan seksual tanpa terkecuali. (Riset PH ‘22)
Sumber:
PT KAI: Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Bisa Naik Kereta Api Lagi. (tempo.co). Diakses pada 22 Juni 2022 dari https://bisnis.tempo.co/read/1604248/pt-kai-pelaku-pelecehan-seksual-tidak-bisa-naik-kereta-api-lagi
Tegas! Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Masuk Daftar Hitam KAI, Dipastikan Tak Bisa Naik Kereta Api. (kompas.tv). DIakses 22 Juni 2022 dari https://www.kompas.tv/article/301369/tegas-pelaku-pelecehan-seksual-bakal-masuk-daftar-hitam-kai-dipastikan-tak-bisa-naik-kereta-api
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api. (kai.id). Diakses pada 22 Juni 2022 dari https://www.kai.id/information/full_news/5361-kai-blacklist-pelaku-pelecehan-seksual-untuk-naik-kereta-api
PT KAI 'Blacklist' Pelaku Pelecehan Seksual, Moda Transportasi Lain Didesak Lakukan Hal Serupa. (VOA). Diakses pada 23 Juni 2022. https://www.voaindonesia.com/a/pt-kai-blacklist-pelaku-pelecehan-seksual-moda-transportasi-lain-didesak-lakukan-hal-serupa/6629354.html
Post a Comment