FKM Undip Dukung Implementasi Kawasan Wajib Pakai Helm
Sumber ; Google
“Untuk regulasi bakunya tidak tahu.”, tutur Hafidz selaku Ketua BEM FKM Undip 2022. Hal tersebut juga sesuai dengan penuturan dari Suroto selaku dosen bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) FKM Undip, berkaitan dengan regulasi, pemakaian helm di lingkungan kampus FKM Undip belum memiliki regulasi yang baku. Namun, menurut Dekan FKM Undip, Budiyono, himbauan tersebut sering disampaikan pada acara-acara besar untuk mahasiswa seperti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Pendidikan Karakter (Pendikar). Himbauan ini akan terus disebarkan dan ditegakkan untuk menciptakan keamanan saat berkendara dan kepatuhan terhadap etika berkendara. Harapannya dari pihak BEM ada pendekatan baik ke Occupational Safety and Health Forum (OSH Forum) maupun ke Dekanat untuk membuat sosialisasi tentang safety riding dan aturan penggunaan helm di lingkungan kampus FKM.
Budiyono juga turut mengatakan, “Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro menghimbau pada seluruh civitas akademiknya untuk senantiasa menggunakan helm yang sedang berkendara kendaraan beroda dua. Hal ini tertuju pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2, dimana pada kedua pasal tersebut mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm SNI.”
Terkait keluhan mahasiswa terhadap penerapan wajib menggunakan helm di FKM Undip, sampai saat ini belum pernah ada yang memberikan keluhan yang berarti, termasuk Ketua Senat FKM Undip 2022, Akbar, beliau tidak sama sekali keberatan dengan adanya kebijakan memakai helm di FKM Undip karena sudah terbiasa dengan hal tersebut. Akan tetapi, masih terdapat mahasiswa yang mengatakan bahwa mereka pada awalnya kurang nyaman, namun tetap berusaha meminimalisir ketidaknyamanan tersebut agar lebih nyaman. (Buletin, 2022)
Post a Comment