Berambisi Menang, Bakal Calon Ketua BEM FKM Undip Curi Start Kampanye?
sumber : google
Berdasarkan laporan dari mahasiswa FKM Undip kepada LPM PH bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran Perma Pemiltas FKM Undip Nomor 04 Tahun 2022.
Laporan dari mahasiswa menjelaskan bahwa bakal calon dengan akun instagram @asakarsauntukfkm diduga telah melanggar Perma Pemiltas FKM Undip pada BAB VIII pasal 18 ayat (1) tentang pelaksanaan Kampanye Pemiltas.
Terlebih pada ayat (5) dijelaskan bahwa Kampanye dan Tim Sukses harus didaftarkan pada Panlih dan ditembuskan ke Panwas.
Lebih jauh lagi ternyata akun instagram @asakarsauntukfkm menyebarkan survei keterbutuhan mahasiswa FKM Undip dengan mencantumkan nama akun Instagram.
Secara tidak langsung hal tersebut telah melanggar Perma Pemiltas FKM Undip. Sanksi terkait pelanggaran Perma Pemiltas FKM Undip diatur dan ditentukan lebih lanjut pada diskusi Tim Yudisial Pemiltas FKM Undip.
Harapan dari penulis semoga ada sanksi dan tindakan yang tegas dilakukan oleh Tim Yudisial Pemiltas FKM Undip agar tindakan serupa tidak terjadi lagi. (anonim)
Post a Comment