Masukkan iklan disini!

Pembentukan Satgas PPKS Undip Cacat Formil? BEM Undip : Berikan Satgas Waktu Untuk Bekerja


Sumber ; Google


Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro telah melakukan press release mengenai Pengesahan Peraturan Rektor PPKS Undip dan Pembentukan Satgas PPKS di Universitas Diponegoro. Dalam press release tersebut dijelaskan mengenai perjuangan yang telah dilakukan oleh BEM Undip, BEM Fakultas dan Sekolah Vokasi, serta membentuk aliansi bersama dengan Undip Aman KS dalam perumusan payung hukum yang ada di Universitas Diponegoro yang didasari oleh adanya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Akhirnya, Universitas Diponegoro pun mengeluarkan secara resmi Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disahkan pada tanggal 31 Agustus 2022. 


Menindaklanjuti dengan adanya Peraturan tersebut, Universitas Diponegoro segera merumuskan mengenai pembentukan Pansel dengan mengeluarkan Surat Rektorat: 871/UN7.A/TU/VII/2022 tentang Rekomendasi Calon Pansel Satgas PPKS Undip. Selanjutnya, dari 10 nama yang terdapat di surat tersebut dilakukan tes seleksi yakni ujian tes LMS melalui website kemdikbud.go.id dan Uji Publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 oktober 2022 di Ruang Sidang Rektor, Widya Puraya Undip. Lalu, terpilih 7 anggota baru Pansel PPKS Undip. 


Akan tetapi, pada tahapan selanjutnya terdapat “kejanggalan” dalam proses pembentukan Satgas PPKS Undip. Kejanggalan pertama, pihak BEM Undip memberikan rekomendasi kepada forum Pansel untuk membuat “TIM PERCOBAAN” Satgas PPKS Undip di tahun pertama ini. 


Kejanggalan selanjutnya terjadi setelah forum pansel menetapkan akan adanya 9 anggota Satgas PPKS, yang dimana 5 diantaranya berasal dari unsur mahasiswa. Pihak Rektorat meminta untuk perwakilan dari mahasiswa dapat terdiri dari perwakilan Fakultas Saintek, Soshum, Sekolah Vokasi dan perwakilan dari BEM Undip untuk terlibat di dalam Tim Satgas PPKS. Dikatakan bahwa telah dilakukan “pertimbangan” mengenai 5 unsur mahasiswa tersebut yakni berasal dari Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Ilmu Budaya, serta Perwakilan dari BEM Universitas Diponegoro. Namun, “tidak dijelaskan” pertimbangan seperti apa yang dilakukan. Pihak BEM Undip pun “baru” melakukan koordinasi dengan BEM dan Sekolah Vokasi “terkait” setelah terpilih 5 asal  unsur mahasiswa yang “tidak ada kejelasan pertimbangannya”. 


Berdasarkan Peraturan Rektor Undip No 13 Tahun 2022 pada BAB V pasal 22 ayat ke 3 dijelaskan bahwa “Tata cara pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang berlaku.” Peraturan menteri tersebut tentu mengacu kepada Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, yang dimana pada pasal 29 termuat jelas mengenai syarat anggota Satgas.


Sumber ; Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Undip tidak transparan dalam pemenuhan syarat dari Satgas PPKS karena segala proses pembentukan dilakukan secara tertutup. Hal ini juga dinyatakan dalam press release yang dikeluarkan oleh BEM Undip dimana surat keputusan anggota Satgas PPKS yang telah disahkan sejak tanggal 21 Desember 2022 belum dipublikasikan oleh pihak rektorat.


Cukup disayangkan ketika “KETAKUTAN AKAN SANKSI” yang diberikan oleh kementerian membuat pihak terkait melakukan pembentukan satgas PPKS dengan berbagai macam kekurangannya (terdapat dalam press release yang dikeluarkan oleh BEM Undip). Hal ini seakan-akan menunjukan bahwa sanksi yang diberikan oleh kementerian lebih utama dibandingkan kasus kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika Universitas Diponegoro.


Keprihatinan patut kita berikan kepada seluruh korban kasus kekerasan seksual di Universitas Diponegoro sebab kasus yang korban alami ditangani oleh orang-orang dengan berbagai macam kekurangan dalam hal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut. (MSP, 2022)

 



No comments