Seluruh Bidang BEM Terancam Tidak Didanai untuk Periode Selanjutnya dalam LPJ AT IKMA
LPJ AT FKM Undip yang berbentuk sidang ini dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh presidium sementara yang disepakati seluruh peserta sidang. Pemaparan dilakukan selama 10 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 5 menit.
Pada hari pertama (10/12), sidang berlangsung dengan tegang dikarenakan beberapa peserta dari bidang BEM FKM Undip 2022 tidak hadir untuk pemaparan pada sidang LPJ AT. "Untuk semua bidang BEM diharapkan untuk datang, jika tidak datang akan dinyatakan tidak bertanggung jawab / tidak didanai / bahkan tahun depan dihapuskan saja bidangnya," ujar Akbar Ramadhan, Ketua Senat FKM Undip 2022.
Sidang di-pending selama satu hari, dilanjutkan kembali pada Minggu (11/12) pukul 08.21 WIB yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB. Keterlambatan ini dikarenakan beberapa perwakilan ataupun pimpinan lembaga belum datang.
Berbeda dengan hari kedua, awalnya sidang berjalan dengan lancar. Namun, di pertengahan sidang, tepatnya saat sesi tanya jawab dalam pemaparan LPJ Bidang K&PSDM BEM, suasana kembali tegang. Menurut Ketua Senat FKM Undip bahwa saat ini, IKMA FKM Undip mengalami kesulitan untuk peminjaman Hall D karena bidang K&PSDM BEM dalam kegiatan LPJ LKMMD FKM Undip disebut tidak bertanggungjawab dalam SOP peminjaman ruangan. Salah satu SOP yang dilanggar adalah terkait kebersihan ruangan. Hal tersebut secara tidak langsung berdampak kepada seluruh anggota IKMA FKM. Sangat penting bagi semua anggota IKMA untuk membaca SOP peminjaman ruangan di FKM, hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasikan di instagram SM FKM dan oleh pimpinan ormawa agar kedepannya tidak terjadi hal serupa.
Sidang ditutup dengan pembacaan keputusan oleh Presidium I yang mengesahkan semua LPJ AT dari seluruh UKMF dan Lembaga. (Niskum & Syifa)
Post a Comment