Masukkan iklan disini!

Sekelas Pembentukan Satgas PPKS Undip masih serampangan, Kok Bisa?

 Sungguh mengecewakan, Persoalan penting yang dibuat main-main.


Sumber Ilustrasi: Suara.com



Rilis informasi mengenai pembentukan Satuan Tugas PPKS Undip telah dikeluarkan oleh BEM Undip dalam beberapa waktu lalu. Pembentukan Satgas PPKS ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus yang disahkan pada 3 September 2021 lalu. Namun, dalam proses pembentukannya, terdapat beberapa permasalahan serius yang patut kita awasi bersama. 

Ditinjau dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, Peraturan Rektor Universitas Diponegoro tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Press Release yang dikeluarkan BEM Undip, terdapat beberapa aspek yang menyebabkan adanya kejanggalan bahkan kecacatan secara formil dalam proses pembentukan Satgas PPKS di Undip ini, berikut diantaranya:

  1. Ketidakmaksimalan seleksi dan pemilihan satgas karena setelah disahkannya Permendikbudristek No. 30 tahun 2021, Undip tidak segera melaksanakan instrumen pembentukan peraturan rektor tentang PPKS termasuk pembentukan Pansel dan Satgasnya.
  2. Rapat Dengar Pendapat tentang draft final peraturan rektor tentang PPKS baru dilaksanakan 28 Agustus 2022, padahal maksimal pembentukannya adalah 1 tahun sejak diterbitkannya Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 yaitu 3 September 2022.
  3. BEM Undip telah mengajukan permohonan tambahan waktu kepada Puspeka Dikti, tetapi tidak disetujui.
  4. Maka, dikeluarkan rekomendasi BEM Undip agar tim satgas yang akan disusun dalam waktu yang singkat ini hanya akan berlaku sementara (satu periode), untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan pembentukan satgas baru sesuai dengan prosedur yang ada.
  5. Karena Satgas dibentuk dalam waktu yang singkat, maka pihak Rektorat menginginkan adanya perwakilan fakultas saintek, soshum, dan Sekolah Vokasi dari unsur mahasiswa.
  6. Forum Pansel tidak menyebutkan apakah pihak yang direkomendasikan sebagai anggota satgas memenuhi unsur yang tercantum secara jelas pada pasal 29 Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut atau tidak. 



Sumber : Pasal 29 Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021


Sedari awal, Pembentukan Satgas PPKS ini sangat tidak transparan dan terburu-buru mengingat adanya ancaman sanksi yang diberikan dari Kementerian kepada universitas terkait yang tidak melakukan pembentukan payung hukum tentang PPKS sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Permasalahan sekrusial KS, tidak bisa dilakukan oleh orang-orang sembarangan. Panitia Seleksi PPKS Undip jelas harus segera menindaklanjuti polemik ini. Sebab, proses pemilihannya jelas tidak sesuai amanat Permendikbud Ristek PPKS No. 30 Tahun 2021 yang tidak memenuhi aspek formil secara hukum. 


Lebih jauh, Satuan Tugas yang sudah terlanjur terpilih sudah seharusnya mawas diri karena selain telah mengetahui proses terpilihnya mereka tidak sesuai amanat Permendikbud tersebut, beberapa dari mereka juga tidak memenuhi persyaratan yang diatur secara rinci dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021. Universitas sebagai pihak pertama dalam proses realisasi amanat Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tersebut juga tidak boleh tinggal diam. Mengetahui selama prosesnya memiliki banyak kejanggalan, sudah seharusnya Rektorat mengambil langkah serius. Pengawalan agenda menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual ini tidak bisa dilakukan secara serampangan, apalagi semua prosesnya baru dimulai. (SBF, 2022)


No comments