Izin Perguruan Tinggi Dicabut: Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Sumber ; Kompas.com
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pencabutan izin operasional dan penutupan beberapa PTS yang mayoritas tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat didasari beberapa kasus internal seperti menjual belikan ijazah, melakukan proses pembelajaran fiktif, dan penyalahgunaan dana KIP kuliah yang dilakukan oleh pihak internal seperti yayasan, dosen dan rektor dari PTS. Pada penutupan 23 PTS tidak ada diskusi bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), ucap M. Budi Jatmiko sebagai Ketua Umum Aptisi.
Awal mula terkuaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan 23 PTS tersebut yaitu berasal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan yang disertai bukti yang valid. Namun, sebelum Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek menurunkan beberapa tim khusus untuk menyelidiki permasalahan ini lebih lanjut. Tim yang diturunkan yaitu, LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, dan tim Inspektorat Jenderal.
Beberapa dasar hukum yang menjadi dasar pencabutan dari 23 PTS di Indonesia yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Langkah selanjutnya yang diambil oleh Kemendikbud Ristek untuk para
mahasiswa PTS yang ditutup akan dipindahkan ke PTS lain dengan persyaratan
bahwa mahasiswa tersebut pernah menjalankan atau mengikuti kegiatan
pembelajaran. Selain itu, untuk nama-nama PTS yang ditutup tidak akan
disebarluaskan agar tetap menjaga nama baik PTS, para mahasiswa, dan
lulusannya. (PH TV’23)
Post a Comment