Aturan Kewajiban Penggunaan Masker Dicabut? Ini Kata Pemerintah
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/
Pemerintah Indonesia secara resmi
mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Hal ini
tertulis pada Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada Hari Jumat, 9 Juni
2023.
Berdasarkan
Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa apabila masyarakat merasa kondisinya
kurang baik dianjurkan untuk tetap menggunakan masker. Pertanyaan tersebut
ditujukan kepada masyarakat yang merasa sehat, sudah tidak ada keharusan untuk
menggunakan masker di ruang publik. Penghapusan kewajiban penggunaan masker di
ruang publik ini didasarkan pada pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau dikenal PPKM pada akhir tahun 2022 lalu. Adapun aturan ini pun
berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam maupun keluar
negeri. Pernyataan ini direspons dengan berbagai tanggapan, beberapa orang
merasa senang karena bisa menghirup udara tanpa adanya batasan APD. Namun, ada
juga segelintir orang yang tetap ingin memakainya walaupun sedang merasa dalam
kondisi baik dikarenakan beberapa faktor dari dalam diri orang tersebut.
Protokol kesehatan masih harus tetap
dilaksanakan seperti kebiasaan mencuci tangan atau membawa hand sanitizer
secara berkala. Selain itu, vaksinasi Covid-19 dianjurkan hingga booster kedua
atau keempat untuk mengurangi resiko terpapar virus Covid-19 walaupun sudah
tidak memakai masker. Masyarakat diharapkan tetap bersikap proaktif terhadap kesiapan
dan kemampuan untuk peduli dengan kesehatannya masing-masing didukung oleh
orang di sekitarnya. (Riset’23)
Post a Comment