Masukkan iklan disini!

Aturan Kewajiban Penggunaan Masker Dicabut? Ini Kata Pemerintah

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/

 

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik. Hal ini tertulis pada Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada Hari Jumat, 9 Juni 2023.

            Berdasarkan Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa apabila masyarakat merasa kondisinya kurang baik dianjurkan untuk tetap menggunakan masker. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang merasa sehat, sudah tidak ada keharusan untuk menggunakan masker di ruang publik. Penghapusan kewajiban penggunaan masker di ruang publik ini didasarkan pada pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal PPKM pada akhir tahun 2022 lalu. Adapun aturan ini pun berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam maupun keluar negeri. Pernyataan ini direspons dengan berbagai tanggapan, beberapa orang merasa senang karena bisa menghirup udara tanpa adanya batasan APD. Namun, ada juga segelintir orang yang tetap ingin memakainya walaupun sedang merasa dalam kondisi baik dikarenakan beberapa faktor dari dalam diri orang tersebut.

Protokol kesehatan masih harus tetap dilaksanakan seperti kebiasaan mencuci tangan atau membawa hand sanitizer secara berkala. Selain itu, vaksinasi Covid-19 dianjurkan hingga booster kedua atau keempat untuk mengurangi resiko terpapar virus Covid-19 walaupun sudah tidak memakai masker. Masyarakat diharapkan tetap bersikap proaktif terhadap kesiapan dan kemampuan untuk peduli dengan kesehatannya masing-masing didukung oleh orang di sekitarnya. (Riset’23)

No comments