Masa Jabatan Dekan FKM akan segera Selesai, Siapakah Bakal Calon Dekan Periode 2024-2029?
Sumber ; Dokumentasi Pribadi
Kamis (21/09) telah berlangsung Rapat Senat Terbuka FKM Undip: Pemaparan Rencana Kerja Peningkatan FKM oleh Bakal Calon Dekan FKM Periode tahun 2024-2029. Kegiatan ini dihadiri oleh Senat Akademik, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA), Tenaga Pendidik, Dosen, dan Perwakilan Mahasiswa dari setiap Ormawa. Pokok dari rangkaian kegiatan ini yaitu pemaparan program kerja dari para bakal calon dekan dan sesi tanya jawab dari Senat Akademik, Sekretaris MWA, Dosen, Tenaga Pendidik, dan mahasiswa. Dua bakal Calon Dekan FKM Periode 2024-2029 diantaranya; Dr. Budiyono, S.KM., M.Kes. dan Dr. Ir. Suyatno, M.Kes
Pemaparan pertama dilakukan oleh Dr. Ir. Suyatno, M.Kes., beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bakal Calon Dekan terkait peran FKM dalam mendukung Undip sebagai World Class University diantaranya;
1. Pembinaan dan pendampingan mahasiswa dalam lingkup prestasi dan kelulusan
2. Peran dosen wali dalam pengembangan mahasiswa
3. Eksistensi kegiatan Ormawa
4. Peningkatan jumlah publikasi dan penelitian
Setelah menyampaikan rancangan program kerja, diadakan kegiatan diskusi dengan para audiens. Hal yang menyorot diskusi kali ini yaitu; International class, akreditasi internasional, ketentuan tenaga kesehatan masyarakat, hingga sistem MBKM yang akan diterapkan, serta komitmen untuk melanjutkan KTR.
Pemaparan selanjutnya dilakukan oleh Dr. Budiyono, S.KM., M.Kes., beberapa poin yang disampaikan oleh Bakal Calon Dekan terkait data-data perkembangan FKM dalam sisi riset, kerjasama internasional, fasilitas, dan jumlah profesi yang ada di FKM. Beberapa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran aktif FKM dalam mendukung Undip sebagai World Class University. Sesi diskusi oleh Bakal Calon Dekan kedua diisi dengan pembahasan alih fungsi lahan untuk kegiatan mahasiswa, minat mahasiswa dalam berorganisasi, soliditas dekan dengan tenaga pendidik, dosen, dan mahasiswa, dan sistematis pemilihan dekan.
Segala bentuk kejelasan mengenai sistematis pemilihan dekan diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2019 dan perubahannya. Dijelaskan bahwa pengisian jabatan dekan diisi minimal 5 bulan sebelum berakhir masa aktif jabatan dekan. Selanjutnya, dilakukan seleksi tingkat universitas oleh Rektor, Wakil Rektor, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan segenap Tim Pelaksana. Rangkaian terakhir yaitu dilakukan diskusi yang dimana setiap Bakal Calon Dekan akan diberikan tugas untuk membuat inovasi dari sebuah masalah.
Penulis: Arifah Farsya, Syifa Amalia
Post a Comment