“Analisis Kritis: Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden"
Sumber : Bengkulutoday.com
Polemik
seputar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan
cawapres) akhirnya mengungkap kejelasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang baru-baru ini mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 169
huruf q UU Pemilu. Keputusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh
mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A,
dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, yang diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Dalam
permohonannya, pemohon menginginkan MK untuk mengubah batas usia minimal calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau
memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota. Namun, meskipun jabatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih
melalui pemilu, MK berpendapat bahwa pertarungan usia calon Presiden dan Wakil
Presiden hanya dengan syarat usia mungkin kurang relevan.
Pengaruh keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap
politik dan hukum Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan
sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan
bahwa batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden
(cawapres) adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini berlaku pada Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dengan demikian, calon
presiden dan wakil presiden yang akan maju di Pilpres 2024 harus berusia
minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan MK ini disambut positif oleh berbagai
pihak, termasuk partai politik dan tokoh masyarakat. Partai politik menyambut
keputusan MK ini karena dinilai memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Tokoh
masyarakat juga menyambut keputusan MK ini karena dinilai lebih adil dan
demokratis.
Berikut
adalah pertimbangan hukum MK dalam memutuskan batas usia capres-cawapres:
·
Pasal 169 huruf q UU
Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres adalah norma yang
bersifat imperatif. Artinya, norma tersebut harus ditaati oleh semua orang yang
ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
·
Norma batas usia
minimal capres-cawapres tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menjamin hak warga negara untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi
presiden dan wakil presiden.
·
Ketentuan batas usia
minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak
memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan
demikian, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK
menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau
memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Politik Aliran Darah
Jokowi
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru
mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden
(cawapres), ketentuan usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai capres atau
cawapres tetap 40 tahun, kecuali jika seseorang telah memiliki pengalaman sebagai
kepala daerah. Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden
Joko Widodo, tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai capres karena usianya
baru 36 tahun saat ini.\
Meskipun demikian, putusan MK membuka peluang bagi
Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Hal ini dikarenakan MK
mengabulkan sebagian permohonan dari Almas Tsaqibbirru, yang memungkinkan
seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai
capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau
menduduki jabatan lain melalui pemilihan umum. Namun, keputusan akhir mengenai
apakah Gibran akan mencalonkan diri sebagai cawapres masih tergantung pada
sikap Gibran sendiri dan dukungan dari partai politik yang bersedia
mengusungnya.
Keputusan ini membawa
titik terang dalam polemik tersebut, dan memberikan arahan baru terkait dengan
syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA :
Agus raharjo. (2023, October 16). KPU Patuh pada
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres. Republika Online; Republika
Online.
https://news.republika.co.id/berita/s2n4u7436/kpu-patuh-pada-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki. (2023, October 16). Potret
Hakim MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres. CNBC Indonesia;
cnbcindonesia.com.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20231016151044-7-480951/potret-hakim-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-dan-cawapres/2
Indriyani Astuti. (2023, October 16). Gibran Bisa
Maju, Ini Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Minimal
Capres-Cawapres. Https://Mediaindonesia.com/; Mediaindonesia.com.
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/621569/gibran-bisa-maju-ini-pertimbangan-mk-kabulkan-sebagian-gugatan-batas-usia-minimal-capres-cawapres
Post a Comment