Masukkan iklan disini!

“Analisis Kritis: Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden"

 

Sumber : Bengkulutoday.com 

 

Polemik seputar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) akhirnya mengungkap kejelasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Keputusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, yang diterima MK pada 3 Agustus 2023.

Dalam permohonannya, pemohon menginginkan MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, meskipun jabatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilu, MK berpendapat bahwa pertarungan usia calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dengan syarat usia mungkin kurang relevan.

Pengaruh keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap politik dan hukum Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK ini berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dengan demikian, calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di Pilpres 2024 harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan MK ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk partai politik dan tokoh masyarakat. Partai politik menyambut keputusan MK ini karena dinilai memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Tokoh masyarakat juga menyambut keputusan MK ini karena dinilai lebih adil dan demokratis.

Berikut adalah pertimbangan hukum MK dalam memutuskan batas usia capres-cawapres:

·       Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres adalah norma yang bersifat imperatif. Artinya, norma tersebut harus ditaati oleh semua orang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

·       Norma batas usia minimal capres-cawapres tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden.

·       Ketentuan batas usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Politik Aliran Darah Jokowi

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ketentuan usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tetap 40 tahun, kecuali jika seseorang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko Widodo, tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai capres karena usianya baru 36 tahun saat ini.\

Meskipun demikian, putusan MK membuka peluang bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Hal ini dikarenakan MK mengabulkan sebagian permohonan dari Almas Tsaqibbirru, yang memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain melalui pemilihan umum. Namun, keputusan akhir mengenai apakah Gibran akan mencalonkan diri sebagai cawapres masih tergantung pada sikap Gibran sendiri dan dukungan dari partai politik yang bersedia mengusungnya.

Keputusan ini membawa titik terang dalam polemik tersebut, dan memberikan arahan baru terkait dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia

 

DAFTAR PUSTAKA :

Agus raharjo. (2023, October 16). KPU Patuh pada Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres. Republika Online; Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/s2n4u7436/kpu-patuh-pada-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres

‌ CNBC Indonesia/Muhammad Sabki. (2023, October 16). Potret Hakim MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres. CNBC Indonesia; cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231016151044-7-480951/potret-hakim-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-dan-cawapres/2

‌Indriyani Astuti. (2023, October 16). Gibran Bisa Maju, Ini Pertimbangan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres. Https://Mediaindonesia.com/; Mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/621569/gibran-bisa-maju-ini-pertimbangan-mk-kabulkan-sebagian-gugatan-batas-usia-minimal-capres-cawapres


No comments