Masukkan iklan disini!

Pemberhentian Mahasiswa Unila dari UKPM, Buntut dari Kasus Kekerasan Seksual

Sumber ; freepik.com


Dua petinggi Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (Unila) diberhentikan secara tidak hormat pada Sabtu, 23 September 2023. Dua orang tersebut ialah Syendi Arjuna, Pemimpin Umum Teknokra dan Arif Sanjaya, Pemimpin Redaksi Teknokra. Pemberhentian ini merupakan buntut dari pelanggaran yang keduanya lakukan.

Arif Sanjaya dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada salah satu anggota Teknokra. Perbuatan Arif ini melanggar Petunjuk Teknis Bab 2 Pasal 6 ayat (1) butir H, yang berbunyi, kedudukan sebagai pengurus berhenti karena melakukan pelecehan seksual. Sedangkan Syendi Arjuna diberhentikan atas penyimpangan otoritas sebagai pemimpin umum dengan tidak memprioritaskan hak-hak penyintas. Syendi sebagai pemegang otoritas tertinggi Teknokra, tidak mengambil tindakan apapun setelah penyintas melaporkan peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut. 

Pemberitahuan pemberhentian diunggah melalui akun media sosial Teknokra. Terlihat dalam kolom komentar dipenuhi dukungan kepada penyintas dan pengusutan kasusnya. Namun, pemberitahuan tersebut dihapus pada 5 Oktober 2023. Pihak Teknokra menyatakan bahwa penghapusan postingan tersebut dilakukan karena pemberhentian anggota yang dinilai tidak prosedural, bukan ketidakberpihakan kepada penyintas. 

Penyintas yang menderita depresi akibat peristiwa tersebut, fokus untuk melakukan pemulihan diri melalui psikolog. Penyintas mendapatkan dukungan dari pihak Teknokra berupa pendampingan dan pembiayaan pemulihan psikis. Penyintas dan pihak keluarga juga memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada Polda Lampung, pada 9 Oktober 2023. 

Adapun pihak Teknokra telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak Unila, namun pihak kampus tidak dapat mengambil tindakan apapun. Satgas PPKS Unila hanya akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila pelaporan sesuai dengan prosedur, yaitu penyintas harus membuat pengaduan secara online. Satgas menyebut bahwa terdapat puluhan kasus kekerasan seksual di Unila, namun tidak ada satu pun yang diproses secara hukum. Biasanya kasus akan diselesaikan sebatas hingga dekanat atau fakultas.

Sumaindra Jarwadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyatakan bahwa perlu adanya ketegasan dan pendirian dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Dalam penanganannya, perlu adanya pemulihan dan pemenuhan hak-hak penyintas. Semua pihak yang berwenang wajib untuk memenuhi dan melindungi hak-hak penyintas sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan gender. (Majalah ’23)


No comments