Masukkan iklan disini!

Meninjau Kabar Terbaru Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Tak Ada Lagi Diskriminasi Peserta

 

Sumber gambar : freepik.com

Pemerintah mulai menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan KRIS di 12 rumah sakit di Indonesia pada 1 November 2023. Saat ini, pemerintah diketahui sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

"Tahun ini mulai diberlakukan di beberapa rumah sakit," kata Nadia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/6/2023).

KRIS memiliki standar fasilitas dan pelayanan yang sama di seluruh rumah sakit yang menerapkannya. Standar tersebut meliputi:

      Kapasitas maksimal 4 tempat tidur per ruang

      Kamar mandi di dalam ruang

      Outlet oksigen di setiap tempat tidur

      Tenaga kesehatan yang mencukupi

      Pelayanan yang sesuai dengan standar mutu

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penerapan KRIS bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, KRIS juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPJS Kesehatan.

"KRIS ini adalah upaya untuk menciptakan keadilan bagi peserta JKN. Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan berdasarkan kelas," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2023).

Nadia menambahkan, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Pada tahap awal, KRIS akan diterapkan di rumah sakit yang telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Pemerintahan Jokowi telah lama berencana menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Rencana ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi kemasyarakatan. Namun, rencana ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satu kritik yang muncul adalah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah memastikan bahwa penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak akan diikuti dengan kenaikan iuran. Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan mencari cara lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Salah satu cara yang sedang dipertimbangkan adalah dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi. (Creative Media PH’23)

 

No comments