Meninjau Kabar Terbaru Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Tak Ada Lagi Diskriminasi Peserta
Sumber gambar : freepik.com
Pemerintah
mulai menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Sistem ini
akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) mulai menerapkan KRIS di 12 rumah sakit di Indonesia pada 1 November
2023. Saat ini, pemerintah
diketahui sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat
dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.
Kepala
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi
mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap
hingga tahun 2025.
"Tahun
ini mulai diberlakukan di beberapa rumah sakit," kata Nadia dalam
konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/6/2023).
KRIS
memiliki standar fasilitas dan pelayanan yang sama di seluruh rumah sakit yang
menerapkannya. Standar tersebut meliputi:
●
Kapasitas maksimal 4
tempat tidur per ruang
●
Kamar mandi di dalam
ruang
●
Outlet oksigen di
setiap tempat tidur
●
Tenaga kesehatan yang
mencukupi
●
Pelayanan yang sesuai
dengan standar mutu
Kepala
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan,
penerapan KRIS bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, KRIS juga diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPJS Kesehatan.
"KRIS
ini adalah upaya untuk menciptakan keadilan bagi peserta JKN. Tidak ada lagi
diskriminasi pelayanan berdasarkan kelas," kata Nadia dalam keterangan
tertulis, Selasa (1/11/2023).
Nadia
menambahkan, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.
Pada tahap awal, KRIS akan diterapkan di rumah sakit yang telah memenuhi
standar yang ditetapkan.
Pemerintahan
Jokowi telah lama berencana menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan. Rencana ini
mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi
kemasyarakatan. Namun, rencana ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Salah satu kritik yang muncul adalah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah
telah memastikan bahwa penghapusan kelas BPJS Kesehatan tidak akan diikuti
dengan kenaikan iuran. Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan mencari
cara lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Salah satu cara yang sedang
dipertimbangkan adalah dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi. (Creative
Media PH’23)
Post a Comment