Tantangan Serius Akibat Penggunaan Knalpot Brong: Dampak pada Ketertiban Sosial dan Kekondusifan Pemilu
Sumber: Google
Permasalahan mengenai meningkatnya
penggunaan kendaraan bermotor masih menjadi masalah yang serius pada saat ini. Walaupun
pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan
bermotor, namun meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor tetap tidak dapat
dihindari. Hal ini sangat berdampak pada lingkungan. Bertambahnya penggunaan
kendaraan motor dapat menimbulkan meningkatnya polusi, baik polusi udara maupun
polusi suara. Ditambah dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan
standar yang ada atau biasa disebut dengan knalpot brong. Knalpot brong dapat
menghasilkan emisi yang lebih buruk disbanding dengan knalpot standar. Selain
itu, knalpot brong pun mengeluarkan suara yang lebih berisik dibanding dengan
knalpot standar.
Pengertian dan Dampak
dari Knalpot Brong
Knalpot
brong atau yang biasa disebut juga dengan knalpot racing merupakan sebutan bagi
saluran pembuangan sisa hasil pembakaran yang sudah tidak sesuai dengan standar
pabrik dan mengeluarkan bunyi yang berisik. Penggunaan knalpot brong pun banyak
menuai kontra dari masyarakat karena masyarakat merasa terganggu oleh bunyi
yang dihasilkan dari knalpot tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat, penting
bagi kita untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan antar sesama agar terhindar
dari konflik yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat. Suara bising yang diakibatkan dari knalpot
brong juga menghasilkan polusi suara yang dapat berdampak bagi kesehatan,
seperti gangguan pada Indera pendengaran dan dapat menimbulkan rasa stress dan
kesal akibat polusi suara tersebut.
Seperti
yang tertulis pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/Menkes/Per/XI/1987
menjelaskan bahwa kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan sehingga
mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan. Selain dapat berdampak bagi
kesehatan, suara bising dari akibat knalpot brong dapat menimbulkan konflik
antar sesama pengguna jalan yang terganggu oleh suara bisingnya.
Peraturan dan Upaya
yang Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Knalpot Brong
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka
menjaga ketertiban dan kenyamanan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan
regulasi terkait penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor. Aturan terkait
regulasi knalpot pada kendaraan bermotor telah tertulis pada Undang-Undang No.
22 Tahun 2009 Pasal 185 ayat (1)
yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam
Pasal 106 ayat (3) Jo., Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, terdapat
juga regulasi yang mengatur tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor
yang tertulis pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 yang
menyebutkan bahwa untuk motor dengan kubikasi 80cc hingga 175cc memiliki batas
ambang kebisingan maksimal 80db dan motor dengan kubikasi diatas 175cc memiliki
batas ambang kebisingan maksimal 83db.
Peraturan dan regulasi
tersebut telah diterapkan di berbagai daerah, salah satunya Kota Semarang. Pemkot
Semarang bekerjasama dengan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang untuk
melakukan sosialisasi terkait peraturan dan dampak negatif dari knalpot brong. Selain
melakukan sosialisasi, Polrestabes Semarang juga sedang memberlakukan razia dan
memberikan hukuman terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan
knalpot brong. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggapan dari
Kepolisian terhadap laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya
pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, razia juga
dilakukan sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di
Kota Semarang. Nantinya, knalpot brong yang didapat dari razia ini akan
dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Walaupun telah banyak
upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka memberantas pengguna
knalpot brong, kepolisian masih banyak menjumpai pengendara kendaraan bermotor
yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Seketat dan setegas apapun
peraturan yang dibuat oleh pemerintah, jika dari diri kita tidak memiliki
kesadaran Sebagai masyarakat yang baik, sepatutnya kita menaati peraturan yang
ada dan membantu polisi dalam memberantas penggunaan knalpot brong yang dapat
meresahkan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban
Bersama menjadi salah satu pemicu masih maraknya penggunaan knalpot brong. Tentu
hal ini akan berdampak buruk bagi kerukunan antar sesama. Ditambah lagi, kita
memasuki tahun politik yang tahun ini akan diselenggarakannya pemilu dan akan
menjadi rawan akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.
Tahun Politik Tahun yang ‘Sensitif’
Memasuki tahun politik yang akan
diselenggarakannya pemilu pada bulan Februari, tentu suasana di masyarakat
menjadi lebih sensitif terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan perpecahan dan
perseteruan. Seperti perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan. Terutama ketika
memasuki masa kampanye yang telah dimulai sejak bulan November tahun 2023, masih
banyak ditemui beberapa pelanggaran oleh oknum-oknum pendukung dari salah tau
capres dan cawapres.
Belum lama ini, terjadi penganiayaan terhadap
sukarelawan dari pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres yang
dilakukan oleh anggota TNI. Penganiayaan tersebut dipicu oleh sukarelawan yang
memainkan gas motor ketika melintas di depan markas TNI dan menggunakan knalpot
brong. Tentu perbuataan tersebut menimbulkan kebisingan dan memicu emosi
anggota TNI. Penggunaan knalpot brong pada masa kampanye merupakan hal yang
salah, karena selain mengganggu ketertiban dan kenyaman, penggunaan knalpot
brong pada saat masa kampanye juga menyalahi aturan yang ada. Pelaku
penganiayaan pun tidak dapat dibenarkan atas tindakannya. Sebagai negara yang
menjunjung tinggi nilai hukum, tidak sepantasnya kita melakukan penganiayaan
tersebut atau yang bisa dibilang ‘main hakim sendiri’ apalagi pelakunya
merupakan anggota TNI.
Dengan tidak menggunakan knalpot brong dalam masa
kampanye, dapat mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif sehingga
pemilu dapat berjalan dengan damai. Tidak hanya ketika masa kampanye, dalam
kehidupan sehari-hari pun ketika kita tidak menggunakan knalpot brong, kita
sudah menghargai hak-hak orang lain dengan tidak mengganggu kenyamanannya. Kita
juga menunjukkan sikap saling menghargai, baik antar pengendara maupun masyarakat
lain.
SAY NO TO KNALPOT BRONG !!
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Post a Comment