Masukkan iklan disini!

Perlindungan atau Penindasan? Keadilan Lingkungan Hidup Ditengah Ancaman Hukum

Sumber: Google


Permasalahan lingkungan hidup bukan hanya isu semata, namun merupakan sebuah krisis mendesak yang mengancam keberlangsungan hidup umat manusia. Kegiatan manusia telah merusak bumi kita secara tak terelakkan, dan setiap hari yang berlalu, kita semakin mendekati titik tanpa kembali. Perubahan iklim, polusi, dan deforestasi bukan sekadar masalah ini adalah kejahatan terhadap alam yang harus segera dihentikan. Semua individu, industri, dan pemerintah harus bertindak sekarang sebelum terlambat.

Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang makin parah, suara-suara pemberani menjadi kekuatan revolusi yang mendesak. Namun, keberanian ini seringkali dihargai dengan represi dan penangkapan, seperti yang dialami oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Aktivis lingkungan asal Karimunjawa ini ditangkap dengan tuduhan UU ITE, hanya karena mengungkapkan kebenaran tentang tambak udang ilegal yang mengganas. Tindakan ini bukan hanya menekan suara Daniel, tetapi juga mengancam kita semua yang berani melawan ketidakadilan. Pemerintah dan industri harus berhenti mendiamkan kebenaran dan mulai mendukung para pahlawan lingkungan seperti Daniel untuk menyelamatkan masa depan planet kita. Jangan tunggu terlambat untuk peduli dengan lingkungan.

 

SAMA DI MATA HUKUM BELUM TENTU SAMA DI MATA PENEGAK HUKUM

      Akibat dari unggahan Daniel di laman Facebooknya yang dianggap menghina dan melakukan tindakan ujaran kebencian, Daniel dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta rupiah. Ia dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi UU No. 19/2016 (ujaran kebencian) atau dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016 (pencemaran nama baik). Hakim menganggap penggunaan frasa “masyarakat otak udang” dalam unggahannya yang menyebabkan Daniel dijerat dengan tuduhan ujaran kebencian, nyatanya, pada unggahan Daniel, ia tidak menyebutkan secara spesifik yang mengarah kepada suatu masyarakat tertentu. 

Penangkapan terhadap Daniel Frits menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya, penangkapan yang terjadi dianggap janggal dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Menurut Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan tentang kejelasan dari undang-undang yang ada. Kasus yang menimpa Daniel dianggap tidak layak untuk dipidanakan, karena apa yang dilakukan Daniel merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat, dan sudah ada undang-undang yang melindungi para aktivis lingkungan untuk membela lingkungannya. Sudah seharusnya, aktivis lingkungan hidup mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan adanya aktivis lingkungan hidup yang dapat membantu mengedukasi masyarakat dan memperjuangkan kelestarian lingkungan. Setiap masyarakat Indonesia berhak atas keadilan dan kejelasan hukum! Demokrasi adalah kata yang telah lama mati, maknanya berkali - kali dimonopoli.

 

BANYAK YANG BERTANYA, JUGA BANYAK YANG MENJADI TERSANGKA ATAS PERTANYAANYA

Penangkapan terhadap aktivis lingkungan hidup ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Kasus serupa juga menimpa seorang aktivis lingkungan bernama Muhammad Sandi yang dituding mencemarkan nama baik sebuah perusahaan sawit yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan penyakit kulit yang menimpa ratusan warga di sejumlah desa.

Melihat dari kasus tersebut, undang-undang yang dibuat untuk menjaga dan melindungi para aktivis belum dijalankan dengan baik. Sudah seharusnya para penegak hukum di negara ini bertindak adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan terhadap aktivis lingkungan hidup juga dapat memengaruhi masyarakat yang ingin berpendapat dan menyuarakan kebenaran menjadi ketakutan akan terkena tindak pidana. Masa depan bangsa ini bergantung pada hukum yang jelas, tegas dan adil bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa pandang bulu.

 

HIDUP MAHASISWA!

HIDUP RAKYAT INDONESIA!

 

 

 

 

 

Referensi : 

Khumar Mahendra. (2024, 4 April). 5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits. Tempo.co. Jakarta

https://nasional.tempo.co/read/1852960/5-aktivis-lingkungan-yang-dipidana-era-jokowi-teranyar-daniel-frits

 

Nibros Hassani. (2023, 8 Desember). Aktivis Lingkungan di Jepara, Daniel Frits Ditahan Polisi, Dijerat UU ITE Usai Berkomentar di Facebook!. Jawa Pos. Kudus

https://radarkudus.jawapos.com/jepara/693450934/aktivis-lingkungan-di-jepara-daniel-frits-ditahan-polisi-dijerat-uu-ite-usai-berkomentar-di-facebook

 

Aida Mardatillah. (2024, 6 April). Pengadilan Dinilai Gagal Jadi Benteng Kebebasan Berekspresi atas Vonis Daniel Tangkilisan. Hukumonline.com. Jakarta

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengadilan-dinilai-gagal-jadi-benteng-kebebasan-berekspresi-atas-vonis-daniel-tangkilisan-lt66110ecfccd80/ 

No comments