Perlindungan atau Penindasan? Keadilan Lingkungan Hidup Ditengah Ancaman Hukum
Sumber: Google
Permasalahan
lingkungan hidup bukan hanya isu semata, namun merupakan sebuah krisis mendesak
yang mengancam keberlangsungan hidup umat manusia. Kegiatan manusia telah
merusak bumi kita secara tak terelakkan, dan setiap hari yang berlalu, kita
semakin mendekati titik tanpa kembali. Perubahan iklim, polusi, dan deforestasi
bukan sekadar masalah ini adalah kejahatan terhadap alam yang harus segera
dihentikan. Semua individu, industri, dan pemerintah harus bertindak sekarang
sebelum terlambat.
Di
tengah ancaman kerusakan lingkungan yang makin parah, suara-suara pemberani
menjadi kekuatan revolusi yang mendesak. Namun, keberanian ini seringkali
dihargai dengan represi dan penangkapan, seperti yang dialami oleh Daniel Frits
Maurits Tangkilisan. Aktivis lingkungan asal Karimunjawa ini ditangkap dengan
tuduhan UU ITE, hanya karena mengungkapkan kebenaran tentang tambak udang
ilegal yang mengganas. Tindakan ini bukan hanya menekan suara Daniel, tetapi
juga mengancam kita semua yang berani melawan ketidakadilan. Pemerintah dan
industri harus berhenti mendiamkan kebenaran dan mulai mendukung para pahlawan
lingkungan seperti Daniel untuk menyelamatkan masa depan planet kita. Jangan tunggu terlambat untuk peduli dengan
lingkungan.
SAMA DI MATA HUKUM BELUM TENTU SAMA DI MATA PENEGAK HUKUM
Akibat dari unggahan Daniel di laman Facebooknya yang
dianggap menghina dan melakukan tindakan ujaran kebencian, Daniel dijatuhi
vonis hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta rupiah. Ia dijerat
dengan pasal 45A ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah menjadi UU No. 19/2016 (ujaran kebencian) atau
dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU
No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah
dengan UU No. 19/2016 (pencemaran nama baik). Hakim menganggap penggunaan frasa
“masyarakat otak udang” dalam unggahannya yang menyebabkan Daniel dijerat
dengan tuduhan ujaran kebencian, nyatanya, pada unggahan Daniel, ia tidak
menyebutkan secara spesifik yang mengarah kepada suatu masyarakat
tertentu.
Penangkapan
terhadap Daniel Frits menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya,
penangkapan yang terjadi dianggap janggal dan tidak sesuai dengan peraturan
undang-undang yang ada. Menurut Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang
menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak dapat dituntut secara
pidana ataupun digugat secara perdata. Oleh karena itu, masyarakat
mempertanyakan tentang kejelasan dari undang-undang yang ada. Kasus yang
menimpa Daniel dianggap tidak layak untuk dipidanakan, karena apa yang
dilakukan Daniel merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat, dan sudah
ada undang-undang yang melindungi para aktivis lingkungan untuk membela
lingkungannya. Sudah seharusnya, aktivis lingkungan hidup mendapat dukungan
dari berbagai pihak. Dengan adanya aktivis lingkungan hidup yang dapat membantu
mengedukasi masyarakat dan memperjuangkan kelestarian lingkungan. Setiap masyarakat Indonesia berhak atas
keadilan dan kejelasan hukum! Demokrasi adalah kata yang telah lama mati,
maknanya berkali - kali dimonopoli.
BANYAK YANG BERTANYA, JUGA BANYAK YANG MENJADI TERSANGKA ATAS PERTANYAANYA
Penangkapan
terhadap aktivis lingkungan hidup ini bukan pertama kalinya terjadi di
Indonesia. Kasus serupa juga menimpa seorang aktivis lingkungan bernama
Muhammad Sandi yang dituding mencemarkan nama baik sebuah perusahaan sawit yang
telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan penyakit kulit yang
menimpa ratusan warga di sejumlah desa.
Melihat
dari kasus tersebut, undang-undang yang dibuat untuk menjaga dan melindungi
para aktivis belum dijalankan dengan baik. Sudah seharusnya para penegak hukum
di negara ini bertindak adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penangkapan terhadap aktivis lingkungan hidup juga dapat memengaruhi masyarakat
yang ingin berpendapat dan menyuarakan kebenaran menjadi ketakutan akan terkena
tindak pidana. Masa depan bangsa ini
bergantung pada hukum yang jelas, tegas dan adil bagi seluruh kalangan masyarakat
tanpa pandang bulu.
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Referensi :
Khumar Mahendra. (2024, 4 April). 5 Aktivis Lingkungan yang
Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits. Tempo.co. Jakarta
Nibros Hassani. (2023, 8 Desember). Aktivis Lingkungan di Jepara, Daniel Frits Ditahan
Polisi, Dijerat UU ITE Usai Berkomentar di Facebook!. Jawa Pos. Kudus
Aida Mardatillah. (2024, 6 April). Pengadilan Dinilai Gagal Jadi Benteng Kebebasan
Berekspresi atas Vonis Daniel Tangkilisan. Hukumonline.com. Jakarta
Post a Comment