Mahasiswa KIP-K: Antara Pejuang Pendidikan dan Penyalahgunaan Beasiswa
Sumber : Google
KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu dari jenis program pemerintah yang bernama Kartu Indonesia Pintar. Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 dan ditujukan bagi mereka yang merasa kurang mampu dalam finansial agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan adanya program ini, mereka yang kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang yang tinggi. Memberikan pendidikan yang layak dan setara merupakan salah satu cara memanusiakan manusia.
SETIAP DANA YANG DISALAHGUNAKAN, MERUPAKAN PENCURIAN HAK RAKYAT!
Dalam keberjalanan program KIP-K, masih saja terjadi penyalahgunaan dana KIP-K yang diberikan kepada penggunanya. Penyalahgunaan KIP-K dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti menggunakan dana tersebut untuk hal yang seharusnya tidak dibeli, pemalsuan data untuk mendapatkan KIP-K, hingga menjual KIP-K kepada orang lain. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena program ini bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, penyalahgunaan dana KIP-K juga merugikan banyak pihak, seperti negara, diri sendiri, dan mahasiswa lain. Negara dirugikan karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk mendanai mahasiswa lain yang lebih membutuhkan, harus diberikan kepada mahasiswa yang menyalahgunakan dana tersebut. Mahasiswa lain yang seharusnya lebih berhak mendapatkan dana KIP-K juga dirugikan, karena mengurangi kesempatan mereka untuk mendapatkan bantuan dana KIP-K. Selain itu, kasus penyalahgunaan ini juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan merusak citra dari program ini.
PENGKHIANATAN TERHADAP PEJUANG PENDIDIKAN.
Seperti yang baru-baru ini menimpa salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro yang diduga telah menyelewengkan dan menyalahgunakan dana KIP-K tersebut. Diduga, dana yang seharusnya digunakan untuk membantu biaya dan kebutuhan selama perkuliahan, malah digunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya dibeli menggunakan dana tersebut. Tentu, hal ini memantik amarah dari kalangan mahasiswa lainnya yang menganggap bahwa kasus seperti ini dapat menjadi asal muasal tindak pidana korupsi di kemudian hari. Selain peran pemerintah yang seharusnya dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap program KIP-K ini, karena apabila salah sasaran tentu dapat memberikan kerugian dan dana yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan, malah diberikan kepada orang yang salah. Dalam hal ini, mahasiswa yang menjadi penerima KIP-K jugalah harus jujur dalam mengisi data tersebut, sehingga dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan program ini dengan baik dan tepat sasaran.
Akibat dari perbuatan mahasiswi tersebut yang dinilai telah menyalahgunakan dana KIP-K, banyak mahasiswa yang tidak terima, sehingga mereka melampiaskan amarahnya dengan cara melakukan doxing atau mengungkapkan data pribadi seseorang. Tindakan ini merupakan tindakan yang ilegal dan tidak etis,Tentu, tindakan ini merupakan sebuah tindakan yang salah. Tindakan doxing termasuk dalam tindakan cyber bullying dan akan mendapat tindak pidana. Sebagaimana yang tertulis pada UU ITE Pasal 32 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3), bahwa pelaku doxing dapat dikenakan hukuman mengenai penyebaran data informasi elektronik yang bersifat rahasia dan disebarkan pada publik. Pelaku doxing juga diancam UU ITE Pasal 45 ayat (1) yaitu pidana paling lama dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Masih banyak lagi pasal-pasal yang mengatur tentang pidana terhadap penyebaran data informasi pribadi seseorang.
INTELEKTUAL ADALAH MAHASISWA, BUKAN MAHAKORUP.
Dalam menanggapi kasus seperti ini, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus pintar dalam menyikapi hal tersebut, agar apa yang kita lakukan terhadap kasus ini tidaklah menjadi bumerang bagi diri kita sendiri. Pemerintah juga perlu melakukan peninjauan rutin terhadap program KIP-K ini, agar sasaran yang dituju tepat dan dapat berguna sebagai semestinya. Bagi penerima dana KIP-K, hendaknya menggunakan dana tersebut dengan sebaik mungkin untuk keperluan kuliah, karena dana tersebut merupakan dana yang diberikan pemerintah untuk membantu mereka yang kekurangan untuk meraih mimpinya, bukan malah digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup yang hedon. Apabila telah dirasa sudah mampu untuk membiayai biaya pendidikan, hendaknya melapor dan mengundurkan diri agar dana tersebut dapat digunakan bagi mahasiswa lain yang lebih membutuhkan. Karena jika dirasa telah mampu untuk membiayai biaya pendidikan namun tetap mendaftar sebagai penerima dana bantuan KIP-K dan digunakan untuk hal yang bukan semestinya, itu termasuk dalam tindakan korupsi dan sangat merugikan negara. Jangan sampai korupsi mendarah daging pada generasi muda Indonesia.
PENYALAHGUNAAN DANA KIP-K ADALAH BENTUK PENGKHIANATAN TERHADAP NILAI PENDIDIKAN YANG ADIL DAN MERATA. SETIAP RUPIAH YANG DISELEWENGKAN ADALAH HAK DARI MAHASISWA YANG BENAR-BENAR MEMBUTUHKAN BANTUAN UNTUK MERAIH MIMPINYA. JANGAN BIARKAN TINDAKAN KORUPSI KECIL INI MERUSAK MASA DEPAN GENERASI PENERUS BANGSA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP PROGRAM-PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN PEMERINTAH.
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Referensi:
Post a Comment