Penipuan Skincare Secara Online? Yuk Lihat Edukasi oleh Mahasiswa KKN Tim II Fakultas Hukum Undip Terhadap Penipuan Online kepada Remaja Putri di Desa Jambeyan!
Jambeyan,
Kabupaten Klaten, 04 Agustus 2024 – Mahasiswa
yang tergabung dalam TIM II KKN Undip 2024 memberikan sebuah edukasi terkait
kasus penipuan online dalam ranah perdagangan skincare kepada remaja
putri di Desa Jambeyan dengan mengutip UU ITE Pasal 28 ayat (1)
Sumber ; Dokumentasi pribadi
Edukasi
yang diberikan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam
pelaksanaan program kerja monodisiplin adalah dengan mengajarkan melalui media poster
beisi apa saja dampak-dampak yang didapatkan jika menggunakan skincare tanpa
izin edar dan atau skincare palsu yang beredar. Tidak lupa dengan
memberikan tips yang efektif selaku konsumen jika menjadi korban sebuah
penipuan online, dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 dan juga G-R (Tiga R) yaitu riset barang yang akan dibeli, reputasi
penjual dan juga resmi dalam metode pembayaran menjadi dasar dalam menerapkan
konsumen anti penipuan online kepada remaja putri Desa Jambeyan. (
Nadhira Kusuamningtyas )
Editor : Haura Salsabila Rahayu
Post a Comment