Masukkan iklan disini!

Penipuan Skincare Secara Online? Yuk Lihat Edukasi oleh Mahasiswa KKN Tim II Fakultas Hukum Undip Terhadap Penipuan Online kepada Remaja Putri di Desa Jambeyan!

 

Sumber ; Dokumentasi pribadi


Jambeyan, Kabupaten Klaten, 04 Agustus 2024 – Mahasiswa yang tergabung dalam TIM II KKN Undip 2024 memberikan sebuah edukasi terkait kasus penipuan online dalam ranah perdagangan skincare kepada remaja putri di Desa Jambeyan dengan mengutip UU ITE Pasal 28 ayat (1)

 Di era sekarang umumnya semua sudah menggunakan platform digital, rawan terjadinya penipuan secara online dalam kegiatan pembelian produk di online shop. Kasus penipuan online terhadap produk skincare palsu dan atau tidak lulusnya BPOM telah terjadi di mana-mana. Dengan itu butuhnya edukasi lebih lanjut kepada para remaja putri di Desa Jambeyan yang menggunakan skincare untuk mencegah terjadinya penipuan dalam membeli skincare secara online.

Sumber ; Dokumentasi pribadi

Edukasi yang diberikan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam pelaksanaan program kerja monodisiplin adalah dengan mengajarkan melalui media poster beisi apa saja dampak-dampak yang didapatkan jika menggunakan skincare tanpa izin edar dan atau skincare palsu yang beredar. Tidak lupa dengan memberikan tips yang efektif selaku konsumen jika menjadi korban sebuah penipuan online, dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan juga G-R (Tiga R) yaitu riset barang yang akan dibeli, reputasi penjual dan juga resmi dalam metode pembayaran menjadi dasar dalam menerapkan konsumen anti penipuan online kepada remaja putri Desa Jambeyan. ( Nadhira Kusuamningtyas )

 

Editor : Haura Salsabila Rahayu

No comments