Melihat Kilas Balik Romansa Keberjalanan KTR di FKM Undip
Sumber: Dokumentasi Pribadi
APA ITU KTR?
FKM UNDIP, SALAM SEHAT!
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah suatu lingkup area yang secara tegas melarang segala sesuatu bentuk aktivitas yang berkaitan dengan rokok, seperti memproduksi, memperjual belikan, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok. KTR juga merupakan salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman. Jika menilik Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah menetapkan 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok, dan salah satunya adalah tempat proses belajar mengajar. Lingkungan kampus dan fakultas merupakan salah satu tempat proses belajar mengajar yang ada dan idealnya tiap kampus dan fakultas pun menerapkan apa yang telah tertera pada undang-undang tersebut.
Sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang telah dibuat, penerapan KTR di lingkungan kampus merupakan bentuk menghargai terhadap hak-hak masyarakat kampus untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. FKM Undip sebagai salah satu fakultas kesehatan di Universitas Diponegoro, telah menerapkan peraturan ini di lingkungan fakultasnya. Telah banyak terpampang poster larangan merokok di berbagai sudut fakultas. Dekan FKM Undip pun telah menerbitkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Nomor 068/ UN7.5.9.2/H-K/2022 Tentang KTR Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip. Hal ini menunjukkan bahwasanya FKM Undip mendukung penuh penerapan KTR di lingkungan kampus dan fakultas dengan menjadi salah satu fakultas yang telah menerapkan KTR di lingkungan fakultasnya dan menetapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Keberjalanan KTR di Lingkungan FKM Undip
Peraturan yang ada di lingkungan fakultas sudah seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika tanpa terkecuali. Lalu, bagaimana dengan keberjalanan KTR di FKM Undip? Apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Dalam keberjalanannya, KTR di FKM Undip masih belum dapat dikatakan sebagai KTR sepenuhnya. Hal ini disebabkan masih terdapat bilik/area merokok di lingkungan kampus yang terletak di sebelah pos satpam. Tentu ketika fakultas sudah berkomitmen untuk menerapkan KTR di lingkungan fakultas, seharusnya sudah tidak ada bilik/area merokok lagi. Baik itu digunakan oleh mahasiswa maupun pegawai di FKM Undip. Hal ini perlu dikaji ulang, mengingat FKM sudah menerapkan KTR yang dimana sudah tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun yang berkaitan dengan rokok dan sudah bukan lagi KTM yang masih disediakan beberapa titik untuk merokok.
Harapannya nanti KTR dapat diterapkan di seluruh fakultas dan lingkungan Undip dengan baik dan sesuai dengan ketentuannya, tidak hanya di lingkungan FKM Undip. Mengingat sudah ada perundang-undangan yang mengatur terkait hal tersebut, wajib bagi kita untuk menaatinya.
FKM UNDIP, SALAM SEHAT!
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
HIDUP PEREMPUAN YANG MELAWAN!
Post a Comment