Suara vs Senjata: Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa saat Demo Tolak RUU TNI
20 Maret 2025 – Serangkaian demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Aksi-aksi ini diwarnai oleh tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan peserta aksi lainnya.
Dokumentasi: Kompas
Di Semarang, tujuh orang mengalami luka-luka akibat tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung di depan kantor DPRD Jawa Tengah. Berdasarkan laporan dari Kompas.id, salah satu korban, Kuat Nursiam yang juga merupakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), mengalami luka serius akibat pukulan dan tendangan aparat. Ia mengaku ditarik secara paksa, dicekik, dan dipukuli dengan pentungan saat tengah menyampaikan orasi di atas mobil komando.
Selain itu, beberapa demonstran lainnya juga mengalami kekerasan fisik saat berada di barisan depan. Tak hanya mahasiswa yang jadi korban, sopir dan petugas sound di mobil komando juga turut mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Beberapa peserta aksi yang berusaha mengabadikan momen tersebut juga malah menjadi sasaran intimidasi aparat. Setelah bentrokan terjadi, sopir, petugas sound, dan dua mahasiswa dibawa polisi menuju Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Berdasarkan data sementara, ada tujuh orang yang menderita luka-luka, seperti luka robek, memar, hingga bengkak.
Setelah kejadian itu, pada Jumat (21/3/2025) Kuat mengunggah video yang menceritakan kekerasan yang dihadapinya ke media sosial. Ia menyertakan sejumlah bukti yang menunjukkan luka-luka yang ada di tubuhnya akibat kekerasan yang terjadi. Unggahan tersebut viral. Kemudian, sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan tentara mendatangi Kampus Unnes untuk mencari keberadaan Kuat. Selain dicari melalui dunia nyata, Kuat juga dicari-cari oleh para oknum hingga mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal melalui sosial media.
Selain Kuat, mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata bernama LK juga mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa. Dalam keterangan kepada dosennya, Hotmauli Sidabalok, LK mengungkapkan bahwa dirinya sempat diseret, dipukul, dan diinjak, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala, tangan, serta kakinya.
Hotmauli segera menuju Polrestabes Semarang setelah tidak mendapatkan kepastian mengenai kondisi mahasiswanya yang dikabarkan ditangkap. Saat tiba di kantor polisi, ia mendapati LK sedang menjalani pemeriksaan. "LK diperiksa sebagai saksi, tetapi di akhir pemeriksaan, ia diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan kekerasan. Kami menolak permintaan itu karena LK justru menjadi korban kekerasan, bukan pelakunya," ujarnya.
Sabtu petang, Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar M Syahduddi membantah tuduhan yang menyebut polisi melakukan kekerasan kepada massa aksi dalam demonstrasi. Syahduddi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyelidiki dan meyakini, tidak ada anggotanya yang melakukan kekerasan.
Meski begitu, Syahduddi mempersilahkan para peserta aksi yang mengalami kekerasan untuk melapor. Ia berjanji akan menindak secara hukum anggotanya jika terbukti bersalah. Selain itu, Syahduddi membantah tuduhan bahwa polisi mendatangi kampus-kampus untuk mencari mahasiswa pasca-demonstrasi. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak memiliki manfaat dan tidak mungkin dilakukan.
Brutalitas aparat dalam aksi tolak RUU TNI mencerminkan tantangan besar bagi demokrasi di Indonesia. Kekerasan yang terjadi bukan hanya melukai fisik para demonstran, tetapi juga melukai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Mahasiswa sebagai bagian dari elemen kritis dalam masyarakat, seharusnya mendapat ruang untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa rasa takut akan represi.
Jika kekerasan semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka. Kini, tanggung jawab ada di tangan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terjaga dan aparat keamanan bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (Buletin 2025)
Post a Comment