"KENA LO" BERUJUNG KENA INCAR POLISI
Sumber : (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Pengguna
dengan nama akun @awbimaxreborn di TikTok dilaporkan ke polisi setelah membuat
video yang mengulas "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" melalui
platform media sosial tersebut, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kreator
konten asal Lampung yang bernama Bima Yudho Saputro diketahui sebagai seorang
pelajar yang sedang menempuh pendidikan di Australia. Saat ini, ia sedang
mengambil program Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital, dan
Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia.
Dalam video
tersebut, Bima mengkritik salah satu alasan mengapa Lampung tidak maju, yaitu
karena infrastruktur yang terbatas. Dia juga menyebutkan banyak proyek di Lampung
yang mangkrak dan tak diketahui perkembangannya selama bertahun-tahun. Video
tersebut menjadi viral dan mendapatkan perhatian lebih dari 800 ribu suka dari
pengguna TikTok.
"Ada
banyak proyek di Lampung yang mangkrak, contohnya 'Kota Baru' kak. Itu dari
jaman saya masih SD sampai sekarang saya tidak pernah dengar kabarnya lagi.
Aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, tapi saya tidak tahu apakah
sekarang sudah menjadi tempat jin buang anak kali," kata Bima dalam video
yang diunggahnya.
Kejutan dari sebuah kritikan
Viralnya
video tersebut membuat Bima dilaporkan ke polisi oleh seorang Advokat dan
Penasehat Hukum bernama Ghinda Ansori Wayka-Thamaroni Usman ke Polda Lampung
dengan mengacu pada Pasal 28 ayat 2 juncto 45 A ayat 2 Undang-undang ITE
penyebaran konten hoaks pada Senin, 10 April 2023. Mendengar hal tersebut, Bima
merasa bingung menghadapi laporan polisi, karena dia hanya mengungkapkan kritik
sebagai warga setempat.
"Hanya
di media sosial saja saya marah-marah karena kesal setiap kali pulang melihat
Lampung tidak maju dan ditambah lagi kesal ada orang yang tidak sadar diri dan
justru mengkriminalisasi kritik saya. Jadi, terima kasih kepada yang telah
mengikuti tren ini. Jangan lupa untuk mengikuti akun saya, ya!" tegasnya.
Sementara
itu, Gindha Ansori Wayka berargumen bahwa dia sengaja membuat laporan tersebut
sebagai pembelajaran dan pendidikan hukum bagi generasi muda, agar mereka lebih
santun dalam menyampaikan pendapat. Dia ingin menghindari penggunaan ujaran
kebencian dalam kritik yang disampaikan. Gindha juga menyatakan bahwa langkah
ini diambil sebagai jalan terakhir, mungkin setelah mencoba upaya lain
sebelumnya.
Tak hanya Bima yang mendapatkan kecaman
dari penguasa politik, hal tersebut juga berimbas kepada orang tua Bima yang
berada di Indonesia. Sudah beberapa kali polisi mendatangi rumahnya hanya untuk
meminta data pribadi dan terindikasi terdapat pencancaman terhadap keluarga
secara personal. Lalu, apakah di negeri yang katanya bebas berpendapat ini
sudah tidak menerima lagi pendapat dari warganya sendiri?
Di negeri ini, hukum bisa dibeli. Yang
berkuasa itu yang mempunyai uang. Statusnya aja negera demokrasi, tapi faktanya
demokrasi tidak bisa menjamin kebebasan masyarakatnya untuk bersuara.
Pasal-pasal
tentang kebebasan berpendapat, seperti Pasal 28E dalam Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia, mengakui hak-hak individu untuk memeluk agama dan
beribadat, memilih pendidikan, pekerjaan, dan kewarganegaraan, serta berhijrah
dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, setiap individu juga memiliki hak
untuk berpikir, berpendapat, mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul, dan
melibatkan diri dalam perundingan. Hak-hak tersebut juga melibatkan warga
negara yang memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan
serikat pekerja dan serikat buruh, serta memperoleh pekerjaan yang memenuhi
kebutuhan hidup yang manusiawi. Pentingnya pengakuan terhadap hak-hak asasi
individu dan kebebasan berpendapat ditekankan dalam sistem demokrasi di
Indonesia.
Ada satu
frasa yang terkenal berbunyi, "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara
dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu
keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!". Perlukah frasa tersebut
diwujudkan oleh seorang rakyat yang mengutarakan keluhannya?
SUMBER :
Seorang Pemuda Dipolisikan Usai Kritik
Lampung Tidak Maju-maju Lewat Video di TikTok. (2022, June 14). Asumsi. https://www.asumsi.co/post/78297/seorang-pemuda-dipolisikan-usai-kritik-lampung-tidak-maju-maju-lewat-video-di-tiktok/
Moch Krisna. (2023, April 12). Profil
Bima Yudho Saputro Tiktoker Pemilik Akun Awbimaxreborn Dituding Hina
Lampung,Ini Kronologinya. Tribunsumsel.com; Tribunsumsel.com. https://sumsel.tribunnews.com/2023/04/13/profil-bima-yudho-saputro-tiktoker-pemilik-akun-awbimaxreborn-dituding-hina-lampungini-kronologinya
Post a Comment