Masukkan iklan disini!

"KENA LO" BERUJUNG KENA INCAR POLISI

 

Sumber : (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

 

Pengguna dengan nama akun @awbimaxreborn di TikTok dilaporkan ke polisi setelah membuat video yang mengulas "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" melalui platform media sosial tersebut, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kreator konten asal Lampung yang bernama Bima Yudho Saputro diketahui sebagai seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan di Australia. Saat ini, ia sedang mengambil program Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital, dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia.

Dalam video tersebut, Bima mengkritik salah satu alasan mengapa Lampung tidak maju, yaitu karena infrastruktur yang terbatas. Dia juga menyebutkan banyak proyek di Lampung yang mangkrak dan tak diketahui perkembangannya selama bertahun-tahun. Video tersebut menjadi viral dan mendapatkan perhatian lebih dari 800 ribu suka dari pengguna TikTok.

"Ada banyak proyek di Lampung yang mangkrak, contohnya 'Kota Baru' kak. Itu dari jaman saya masih SD sampai sekarang saya tidak pernah dengar kabarnya lagi. Aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, tapi saya tidak tahu apakah sekarang sudah menjadi tempat jin buang anak kali," kata Bima dalam video yang diunggahnya.

 

Kejutan dari sebuah kritikan

Viralnya video tersebut membuat Bima dilaporkan ke polisi oleh seorang Advokat dan Penasehat Hukum bernama Ghinda Ansori Wayka-Thamaroni Usman ke Polda Lampung dengan mengacu pada Pasal 28 ayat 2 juncto 45 A ayat 2 Undang-undang ITE penyebaran konten hoaks pada Senin, 10 April 2023. Mendengar hal tersebut, Bima merasa bingung menghadapi laporan polisi, karena dia hanya mengungkapkan kritik sebagai warga setempat.

"Hanya di media sosial saja saya marah-marah karena kesal setiap kali pulang melihat Lampung tidak maju dan ditambah lagi kesal ada orang yang tidak sadar diri dan justru mengkriminalisasi kritik saya. Jadi, terima kasih kepada yang telah mengikuti tren ini. Jangan lupa untuk mengikuti akun saya, ya!" tegasnya.

Sementara itu, Gindha Ansori Wayka berargumen bahwa dia sengaja membuat laporan tersebut sebagai pembelajaran dan pendidikan hukum bagi generasi muda, agar mereka lebih santun dalam menyampaikan pendapat. Dia ingin menghindari penggunaan ujaran kebencian dalam kritik yang disampaikan. Gindha juga menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai jalan terakhir, mungkin setelah mencoba upaya lain sebelumnya.

Tak hanya Bima yang mendapatkan kecaman dari penguasa politik, hal tersebut juga berimbas kepada orang tua Bima yang berada di Indonesia. Sudah beberapa kali polisi mendatangi rumahnya hanya untuk meminta data pribadi dan terindikasi terdapat pencancaman terhadap keluarga secara personal. Lalu, apakah di negeri yang katanya bebas berpendapat ini sudah tidak menerima lagi pendapat dari warganya sendiri?

 

Di negeri ini, hukum bisa dibeli. Yang berkuasa itu yang mempunyai uang. Statusnya aja negera demokrasi, tapi faktanya demokrasi tidak bisa menjamin kebebasan masyarakatnya untuk bersuara.

 

Pasal-pasal tentang kebebasan berpendapat, seperti Pasal 28E dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, mengakui hak-hak individu untuk memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan, pekerjaan, dan kewarganegaraan, serta berhijrah dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, setiap individu juga memiliki hak untuk berpikir, berpendapat, mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul, dan melibatkan diri dalam perundingan. Hak-hak tersebut juga melibatkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat pekerja dan serikat buruh, serta memperoleh pekerjaan yang memenuhi kebutuhan hidup yang manusiawi. Pentingnya pengakuan terhadap hak-hak asasi individu dan kebebasan berpendapat ditekankan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

 

Ada satu frasa yang terkenal berbunyi, "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!". Perlukah frasa tersebut diwujudkan oleh seorang rakyat yang mengutarakan keluhannya?

 

SUMBER :

Seorang Pemuda Dipolisikan Usai Kritik Lampung Tidak Maju-maju Lewat Video di TikTok. (2022, June 14). Asumsi. https://www.asumsi.co/post/78297/seorang-pemuda-dipolisikan-usai-kritik-lampung-tidak-maju-maju-lewat-video-di-tiktok/

Moch Krisna. (2023, April 12). Profil Bima Yudho Saputro Tiktoker Pemilik Akun Awbimaxreborn Dituding Hina Lampung,Ini Kronologinya. Tribunsumsel.com; Tribunsumsel.com. https://sumsel.tribunnews.com/2023/04/13/profil-bima-yudho-saputro-tiktoker-pemilik-akun-awbimaxreborn-dituding-hina-lampungini-kronologinya

 


No comments