Masukkan iklan disini!

Bangkit atau Binasa: Hukum Lemah, Pornografi Mengancam Generasi

Sumber: Google


    Publik kembali digemparkan dengan berita yang sangat menyedihkan. Seorang siswi berusia 13 tahun diperkosa usai dibunuh oleh mantan kekasih bersama ketiga temannya. Lebih mengenaskannya lagi, keempat pelaku tersebut masih remaja dan tiga diantaranya masih dibawah umur. Dimana moral dan akhlak para calon penerus bangsa ini? Mau dibawa kemana masa depan bangsa Indonesia jika calon penerusnya sangat tidak bermoral?


Ketika Kasus Terus Berulang dan Hukum Memilih Diam

    Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Akan tetapi, mengapa masih saja kerap terjadi kasus seperti ini? Apakah hukum di Indonesia yang kurang ketat mengenai pemerkosaan dan pembunuhan? Para pelaku terancam dikenakan pasal 76 C dan pasal 80 ayat 3 UU yakni penganiayaan dan pencabulan sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun demikian ketiga pelaku masih anak-anak, sehingga hanya dititipkan di panti rehabilitasi. Tentu, keputusan tersebut menuai kontroversi. Masyarakat menilai, para korban yang masih anak-anak tersebut perlu mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tidak hanya sekedar rehabilitasi dan berlindung di bawah undang-undang terkait peradilan anak. Undang-undang diciptakan untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban kejahatan, bukan memberikan perlindungan kepada para pelaku kejahatan. Ditambah, mereka telah menghilangkan nyawa seorang anak dan melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral. Apakah nyawa dan kehormatan seseorang sudah tidak ada harganya di negeri ini?


Pornografi Berujung Tindakan Keji

    Pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang terkait undang-undang perlindungan anak dan pidana anak. Tidak hanya itu, undang-undang terkait ITE pun perlu diperketat. Kasus ini tentu berkaitan dengan masih maraknya konten pornografii yang berkeliaran bebas di media-media sosial. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para pelaku melakukan tindakan hal tersebut dikarenakan kecanduan konten-konten pornografi. Akibat dari kecanduan pornografi tersebut yang mendorong mereka melakukan tindakan keji tersebut terhadap korban.

   Salah satu upaya pemerintah dalam mencegah agar tidak terjadinya kasus seperti ini kedepannya adalah dengan memperketat akses masyarakat terhadap konten-konten pornografi, terutama bagi mereka yang masih dibawah umur. Ketika anak-anak dibawah umur tersebut sudah mengakses konten pornografi, dapat menimbulkan kecanduan dan mempengaruhi perilaku mereka. Peraturan terkait pidana anak pun perlu dikaji ulang, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang dirasakan korban dan keluarga. Bagaimanapun, tidak ada yang lebih berharga jika dibandingkan dengan nyawa seseorang.



#HidupMahasiswa

#HidupRakyatIndonesia

#HidupPerempuanYangMelawan





Referensi:



No comments